KAI-Pengadilan Tinggi Sulteng Sosialisasikan e-Court

oleh -
DPD KAI Sulteng dan PT Sulteng bekerjasama menyosialisasikan e-Court, pecan lalu. (FOTO: IST)

PALU – Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sulteng menjalin kerja sama dengan Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng dalam menyosialisasikan e-Court, pecan lalu.

Aplikasi e-Court merupakan perwujudan dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PMA) Nomor: 03 tahun 2018, tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. E-Court sendiri merupakan inovasi sekaligus komitmen bagi MA dalam mewujudkan reformasi di dunia peradilan indonesia (justice reform) yang menyinergikan peran Teknologi Informasi (IT) dengan Hukum Acara (IT for Judiciary).

Ketua DPD KAI, Sulteng, Riswanto Lasdin, Ahad (16/12), mengatakan, pihaknya merespon positif penggunaan e-Court, karena secara langsung membantu dan memudahkan para pencari keadilan.

Dia pun mengucapakan terimakasih kepada PT. Sulteng sehingga acara tersebut dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

BACA JUGA :  38 Personel Damkarmat Palu Ikut Pelatihan Penyelematan

“Kegiatan ini juga sangat bermanfaat bagi advokat dan pengadilan demi terciptannya dunia peradilan yang berwibawa dan kredibel,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dirinya telah menberi instruksi kepada seluruh advokat di Sulteng agar memasukan data dirinya secara online, sesuai petunjuk yang telah tersedia melalui situs e-Court.

“Pengguna terdaftar dalam hal ini merupakan advokat yang lebih siap merespon dan membiasakan diri dengan penggunaan aplikasi ini,” katanya.

Tentunya, kata dia, bagi para advokat yang ingin menggunakan aplikasi e-Court, harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya mengunggah Berita Acara (BA) penyumpahan advokat.

BACA JUGA :  Moh Yasin Sampaikan Pentingnya Meneladani Akhlak Nabi Muhammad SAW

“Mengapa demikian? Karena seorang pejabat, termasuk profesi advokat sebelum menjalankan tugasnya, sudah  mengucapkan sumpah jabatan menurut ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurutnya, pengunggahan BA sumpah advokat juga membantu MA untuk menyusun database advokat, serta menghindari oknum tertentu yang bertindak sebagai advokat, padahal yang bersangkutan belum berstatus advokat. (IKRAM)