KAI: Jaga Kehormatan Advokat

oleh -
Para Advokat saat mengikuti pelantikan dan penyumpahan di Aula PT.Sulteng. Senin, (29/11). Foto : Dok. KAI

PALU- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah kepada 19 advokat, berlangsung , di Aula Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, Senin (29/11).

Pelantikan advokat dilakukan oleh Ketua DPD KAI Sulteng, Riswanto Lasdin telah mendapat mandat dari Presiden KAI. Sedangkan pengambilan sumpah janji dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, Muefri.

“Saat ini saudara telah dilantik dan saat ini pula saudara bisa berpraktek menjalankan profesi sebagai advokat dengan wilayah kerja Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Ketua DPD KAI Sulteng, Riswanto Lasdin dalam membawakan sambutan Presiden KAI.

Ia mengingatkan, agar advokat dapat menjaga harkat, martabat, kewibawaan dan kehormatan advokat.

BACA JUGA :  Asyik "Ngelem" Delapan Remaja di Ampana Diciduk Polisi

“Baik dalam perilaku yang bersangkutan dalam menjalankan profesi advokat, maupun dalam kehidupan sehari-hari, sebagaimana ketentuan undang-undang advokat, bahwa advokat profesi mulia (oficium nobile),” katanya.

Selanjutnya kata dia, advokat harus berani dalam penegakan hukum. Oleh karena advokat ini merupakan wilayah kerja cukup luas dan kompleks. Maka secara tidak langsung memberikan pengaruh luar biasa kepada advokat tersebut.

“Tidak ada istilah yunior atau senior,”katanya.

Maka ketika sudah dilantik kata dia, saat itu pula, siap menjalankan profesi advokat menegakkan keadilan demi kepentingan hukum.” Khususnya terhadap klien didampingi,”ujarnya.

Selain itu, dia mewanti-wanti agar menjaga kode etik advokat dan terus mempelajari perkembangan hukum, setiap waktu mengalami perubahan.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada, Masyarakat Diimbau Waspada terhadap Isu Hoaks

Sementara Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng Muefri mengingatkan agar advokat terus belajar dan mengikuti perkembangan hukum yang ada.
Dan menjaga hubungan baik antara advokat dan penegak hukum lainya, khususnya pengadilan.

“Dengan prinsip sama-sama melakukan penegakkan hukum,” katanya.

Ia juga mengatakan lagi, saat ini Mahkamah Agung (MA) menerapkan sistem e-court, kepada advokat agar menggunakannya , guna memudahkan advokat.

Terkait pelayanan penanganan perkara di pengadilan, agar melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

BACA JUGA :  Pembinaan Baca Tulis Al-Qur’an di Rutan Palu Hasilkan Prestasi Nasional

“Sebab advokat tidak bisa langsung ke bagian-bagian perkara,” pungkasnya.

Dalam kesempatan pelantikan juga dirangkaikan dengan penyerahan secara simbolis surat keputusan pengangkatan advokat dan kartu tanda anggota (KTA) kepada dua orang perwakilan advokat pria dan wanita.

Pelantikan dan penyumpahan juga dihadiri jajaran pengurus DPD KAI serta panitia lainnya.

Rep: Ikram/Ed: Nanang