PALU- Berdasarkan sistim data pemasyarakatan (SDP) Rutan Kelas II Palu memiliki overstay tahanan sembilan orang, dengan rincian tahanan A3 lima orang, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dua orang, tahanan Mahkamah Agung dua orang.
“Overstay muncul mungkin karakter integritas penegak hukum daerah satu dan lainnya berbeda,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kementerian Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sunar Agus saat dihubungi di Palu, Senin (20/7).
Ia mengatakan, semangat kerja penegak hukum tentu kurang baik, hingga mengesampingkan hal tersebut.
“Masing-masing semua penegak hukum mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kadang penegak hukum menetapkan mau menahan saja, tidak terbit surat penahanannya,” ujar mantan Kadiv PAS Kemenkum HAM Sumbar ini.
Dia mengatakan lagi, bila semua pihak patuh dengan hukum acara yang ada, maka overstay tidak akan ada.
Apalagi menurutnya, saat ini teknologi memadai dan difasilitasi virtual, maka apa sulitnya menerbitkan surat bentuknya kertas.
” Tidak ada alasan terhambat sebenarnya,” ujarnya. (IKRAM)