Kadispora Poso Dialihkan Jadi Tahanan Kota

oleh -
Kedua terdakwa saat sidang di PN Palu, Kamis (04/07). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, menetapkan pengalihan status penahanan Andi Rifai dan Sartiman, dua terdakwa dugaan korupsi proposal permohonan bantuan alat perikanan kelompok nelayan Bugis Raya, Kelurahan Kayamanya, Kabupaten Poso.

Pengalihan tahanan itu dari rumah tahanan negara (rutan) Poso ke tahanan kota.

Pengalihan penahanan untuk terdakwa Andi Rifai (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga/Kadispora) Poso, tertuang dalam penetapan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pal. Sedangkan untuk Sartiman Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pal tertanggal 4 Juli 2019.

Penetapan pengalihan status tahanan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa, Kamis (04/07).

“Menetapkan pengalihan penahanan terdakwa dari rutan ke tahanan kota dari tanggal 4 Juli sampai 12 Agustus,” katanya.

BACA JUGA :  Dharma Wanita Kemenkumham RI Kunjungi Sentra Tenun Ikat di Palu

Dia pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar segera melaksanakan penetapan tersebut.

Sukanada mengatakan, permohonan pengalihan penahanan tersebut berasal dari penasehat hukum dan istri terdakwa. Begitu juga dengan dugaan korupsi kerugian negara sebesar Rp275 juta, juga telah dititipkan ke kantor Jaksa Penuntut Umum.

Pertimbangan lainnya, terdakwa berjanji bahwa selama proses persidangan tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana.

BACA JUGA :  UIN Datokarama Siap Laksanakan Wisuda Tahun 2024

Sebelum penetapan pengalihan penahanan dibacakan, kedua terdakwa diberi kesempatan menyampaikan pernyataan tertulis yang didalamnya terdapat sejumlah poin, di antaranya tidak akan menyulitkan proses hukum yang membutuhkan kehadiran terdakwa, akan mengikuti seluruh proses hukum dan tidak akan menyulitkan JPU serta patuh terhadap keputusan majelis hakim.

“Kami tidak akan menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada majelis hakim,” kata keduanya secara terpisah.

Untuk itu, majelis hakim pun menunda dan menjadwalkan kembali pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa pada Senin 8 Juli 2019.

Penundaan tersebut berdasarkan permohonan pihak terdakwa, karena pledoi masih dalam proses hingga belum siap dibacakan.

JPU Andi Suharto mendakwa para terdakwa mencairkan dana bantuan alat perikanan kelompok nelayan Bugis Raya, Kelurahan Kayamanya, berupa rompon, cool box, mesin dan perahu, Tahun 2016. Menurut JPU, alat itu fiktif sehingga negara mengalami kerugian. (IKRAM)