PALU – Idhil Nurzan, pemohon praperadilan Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH-LHK) Wilayah Sulawesi, melalui kuasa hukumnya, Amerullah, akan melaporkan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sulteng kepada pihak kepolisian. Laporan itu terkait penangkapan, penahanan dan penyitaan kayu miliknya yang tidak sesuai prosedur.
Ketidaksesuaian prosedur tersebut berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Palu Nomor: 14/Pid.Prap/2017/PN Palu, yang mengabulkan sebagian gugatan Idhil Nurzan, dua hari lalu, bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan BPPH-LHK terhadap Idhil Nurzan tidak sah. Penyitaan kayu sejumlah 252 panggal juga tidak sah. BPPH-LHK pun dihukum untuk mengembalikan.
Amerullah mengatakan, pihaknya akan melapor ke kepolisian karena dalam proses tersebut, terjadi penganiayaan terhadap kliennya.
“Selain itu terjadi adanya penyelewengan jabatan terkait tindakan tidak prosedur,” kata Amerullah.
Kemudian, kata dia, adanya kehilangan barang bukti kayu sebanyak 59 panggal. Berdasarkan dokumen pembelian, total kayu kliennya sebanyak 311 panggal, namun ketika sampai di Palu tinggal 252 panggal.
Selain melapor ke polisi, kuasa hukum juga akan menempuh jalur perdata, karena telah menyebabkan kerugian materiil dan immateril miliaran rupiah, akibat diblokirnya sistem online perusahaan kliennya. Tak sampai disitu, juga akan menyampaikan hal tersebut ke Ombudsman dan Komnas HAM.
“Mereka tinggal menunggu putusan praperadilan ini,” katanya.
Sementara Zaenudin selaku orang tua dari Idhil Nurzan, mengaku, gara-gara perkara itu, dirinya selaku Direktur UD. Jati Karya Lestari mengalami kerugian miliaran rupiah, sebab sistem online perusahaannya sudah diblokir sejak Oktober 2016. Sampai saat ini, masih ada sekitar 500 meter kubik kayu yang belum diambil, sementara pajak PSDH/DR telah dibayar.
Menurutnya, kayu yang disita akan dijual, 1 kubiknya seharga Rp6 juta.
“Dalam sebulan bisa memperoleh pendapatan sekitar Rp1,5 miliar, tapi sistem online perusahan sudah diblokir,” kesalnya. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.