PALU – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Trisno, menegaskan, masyarakat berhak menolak membayar apabila juru parkir tidak memberikan karcis resmi.

Namun ia mengingatkan, jika penolakan itu berujung pada tindakan premanisme, maka hal tersebut sudah masuk ranah hukum pidana.

“Jika kemudian terjadi tindakan premanisme karena masyarakat tidak mau membayar, itu hal yang berbeda,” ujar Trisno, Jumat (17/10).

Menurutnya, tindakan premanisme atau pemerasan oleh oknum juru parkir merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena itu, kata dia, penanganannya bukan lagi kewenangan pemerintah daerah, melainkan aparat penegak hukum.

“Premanisme dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum juru parkir adalah perbuatan tindak pidana. Ranahnya bukan di pemerintah daerah lagi, tetapi di aparat penegak hukum yang wajib turun tangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Trisno menjelaskan bahwa apabila juru parkir resmi tidak memberikan karcis atau tidak mengenakan rompi identitas, maka Dishub Kota Palu dapat menjatuhkan sanksi administratif.

“Pemerintah Kota Palu melalui Dishub dapat melakukan langkah teguran, pembinaan, pemberhentian sebagai juru parkir resmi, atau memberikan sanksi administrasi berupa denda Rp2,5 juta dan kurungan maksimal 15 hari,” bebernya.

Trisno tidak bermaksud membenturkan masyarakat dengan para juru parkir, melainkan untuk menegaskan perlunya melawan praktik premanisme yang berkedok sebagai juru parkir.

“Premanisme berkedok juru parkir harus kita lawan bersama-sama dengan cara melaporkannya melalui kanal-kanal aduan yang telah disediakan.