,

Kadishub Bantah Terlibat Penghilangan Status Pelabuhan Donggala

oleh -
Saut Hutabarat

DONGGALA – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Donggala, Saut Hutabarat membantah kalau pihaknya dilibatkan dalam pembahasan pembentukan KSOP Teluk Palu yang berakibat hilangnya UPP (Unit Penyelenggara Pelabuhan) Donggala.

Menurutnya pernah ada pembahasan dalam pertemuan bersama KSOP Pantoloan dan Pelindo, tapi membicarakan soal wilayah kerja. Belum pada masalah rekomendasi, padahal dalam aturan pembentukan KSOP itu mesti ada rekomendasinya.

“Jadi selama ini dengan keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 76 Tentang Pelabuhan Teluk Palu Tahun 2018 itu tidak pernah ada rekomendasinya dari Bupati Donggala, sehingga ini merupakan keputusan sepihak,” jelas Saut.

Hal tersebut diungkapkan Kadis Perhubungan Kabupaten Donggala, Saut betsama salah satu Kabid Perhubungan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing antara DPRD Donggala yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Donggala, Abd. Rasyid, Rabu (13/2) kemarin. RDP yang dihadiri Asisten II Setdakab Donggala, Gosal Syah. Karena itu pula Abubakar Aljufri selaku Ketua Komisi I DPRD Donggala meminta Bupati bersama Dinas Perhubungan dan anggota Dewan kembali membicarakan di Kenenhub RI meminta menolak adanya KSOP Teluk Palu yang menghilangkan UPP Pelabuhan Donggala.

BACA JUGA :  Kemenag Morowali Dukung Program FKUB dalam Pembinaan Keagamaan di PT IMIP

“Ini sangat merugikan daerah Donggala yang wilayah pelabuhannya diambil olek KSOP Teluk Palu sehingga sangat merugikan dari berbagai aspek,” kata Abubakar

Menyikapi masalah ini Abdul Rasyid menyatakan bahwa pekan ini pihak DPRD bersama DPRD menghadap ke Dirjen Perhububgan RI. Harapannya kata Gosal Syah dengan diperjuangkan kembali agar tidak merugikan masyarakat. Sebab keberadaan hilangnya status UPP bukan sekedar hilangnya pemasukan PAD Donggala tapi sekalugus menyulitkan para nelayan yang berurusan dokumen.

BACA JUGA :  Danrem Baru Diyakini Mampu Berinovasi untuk Pembangunan Sulteng

Kisruhnya soal pelabuhan Donggala muncul sejak dua pekan lalu saat massa pengunjukrasa di halaman kantor Bipati Donggala yang menemui Kasman Lassa yang berjanji akan memperjuangkan kembali keberadaan pelabuhan Donggala. Sebab sebelumnya tahun 2014 lalu telah diupayakan berdiri sendiri sehingga terbentuk namanya KUPP (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan) ditandai keluarnya SK Kemenhub mulai berlaku tahun 2016 lalu. (JAMRIN AB)