PALU – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu, Hardi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4/85/DIKBUD/V/2025 Tanggal 23 April 2025 yang ditujukan Kepada Kepala Satuan Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
SE tersebut menindaklanjuti SE Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam SE Disdik Kota Palu tersebut, disampaikan tiga hal, yakni kegiatan wisuda tidak diwajibkan dan tidak menjadi syarat kelulusan pada satuan pendidikan yang dimaksud.
“Jika tetap melaksanakan wisuda, maka pelaksanaannya tidak diperkenankan membebani orang tua/wali peserta didik,” demikian kata Hardi, dalam surat edarannya.
Selanjutnya, memastikan kegiatan wisuda melibatkan komite sekolah serta orang tua/wali peserta didik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Terakhir, kepala satuan pendidikan dan seluruh jajaran pengelola pendidikan agar senantiasa melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkungan satuan pendidikan guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay