PALU – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Donggala, Moh Ali Kadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Kamis (08/05).
Panggilan tersebut dalam rangka pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi proyek rabat beton ruas jalan Desa Mbulava.
Dalam kasus ini, Kadis PUPR, Ali Kadir berstatus sebagai saksi.
Dua hari lalu, Selasa (06/05), Ali Kadir juga sudah menghadiri panggilan, namun jadwalnya ditunda oleh penyidik pada hari Kamis (08/05).
“Undangan BAP lanjutan ini terkait pekerjaan ruas Mbulava karena saat undangan tanggal 23 April 2025 lalu saya berhalangan hadir akibat kesehatan,” ujar Moh Ali Kadir, usai menjalani pemeriksaan.
Ia mengaku memiliki riwayat penyakit gula/diabetes, diperparah dengan timbulnya bisul besar di area yang membuatnya sulit untuk duduk sehingga lebih banyak terbaring.
“Pemulihannya agak lama, berpengaruh terhadap kebugaran saya. Bahkan beberapa kawan media sempat datang melihat langsung kondisi saya,” ujarnya.
Jika ingin mengetahui lebih mendalam terkait ruas Mbulava, ia menyarankan menanyakan kepada Anjas karena ia sudah mendelegasikan kewenangan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pendelegasian kewenangan.
“Saat Pak Anjas melakukan pemutusan kontrak, saya meminta yang bersangkutan untuk menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), bahwa semua tahapan pemutusan kontrak yang dilakukanya sudah memenuhi aturan yang berlaku termasuk pembayaran berdasarkan prestasi kerja bulanan pada penyedia benar-benar sudah berdasarkan surat perjanjian kontrak (SPK) antara PPK sebagai pengguna jasa dengan kontraktor sebagai penyedia jasa,” jelasnya.
Selaku Pengguna Anggaran (PA), kata dia, dirinya tentu akan menandatangani SPM setelah seluruh dokumen untuk kepentingan pembayaran tersebut telah diverifikasi oleh pejabat penatausahaan keuangan yaitu sekretaris dinas (sekdis) beserta tim keuangan, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor: 77 Tahun 2020.
“Jadi setelah dikoreksi dan diparaf secara berjenjang oleh kasub keuangan dan sekdis serta ditandatangani pejabat penatausahaan keuangan sebagai wujud tanggung jawab mereka secara subtansi dan materi, baru kami tandatangani SPM dimaksud,” tutupnya.
Reporter : Irma/Editor : Rifay