Kadis PUPR Balut Ditahan, Diduga Korupsi Stadion

oleh -
Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut, Basuki Mardiono (BM), tersangka dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut (Balut) 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp2,9 miliar, pada Kamis (11/8). FOTO: IST

PALU- Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut, Basuki Mardiono (BM), tersangka dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut (Balut) 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp2,9 miliar, pada Kamis (11/8).

“BM selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor: PRINT- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022, Kamis 11 Agustus 2022,” kata kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat dalam keterangan tertulis diterima MAL Online.

Ia mengatakan, penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan sejak Kamis 11 Agustus sampai Selasa 30 Agustus. Tersangka ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Palu.

BACA JUGA :  LPKA Palu Latih Anak Binaan Jadi Pengrajin

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ucapnya.

Ia menyebutkan, BM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

“BM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tuturnya.

Dia menambahkan, penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati ) Sulteng Nomor : Print-07/P.2/Fd.1/08/2022 Kamis 11 Agustus 2022.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap  H Konsultan Pengawas dari CV. SS yang Jumat (05/08) lalu, Sam selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan YL selaku Direktur PT. BBP. SM, Jumat (29/07) akhir pekan lalu.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG