PALU- Majelis Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 9 tahun kepada Mansyur IB Lanta, Kepala Dinas Perkebunan (non aktif) Tolitoli , yangterjerat kasus dugaan korupsi sebesar Rp6,6 miliar proyek gernas kakao tahun 2013.
‘’Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp 200 juta, sub dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 530 juta, subsidair 8 bulan penjara,” amar putusan dibacakan Ketua majelis hakim Made Sukanada, Jult M. Lumban Gaol dan Darmansyah sebagai hakim anggota di Pengadilan Tipikor, PN Palu, Senin (5/6).
Sedangkan terdakwa lainya, Eko Juliantoro dituntut 4,6 tahun pidana penjara, membayar denda Rp 200 juta, subsidair dua bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 30 juta, subsidair satu bulan penjara.
Terdakwa Cony J .Contiadago dituntut pidana penjara 6 tahun membayar denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan , membayar uang pengganti Rp 180 juta juta Subsidair 6 bulan penjara. Kemudian kepada terdakwa Syamsul Alam dituntut pidana penjara 4 tahun, membayar denda Rp 200 juta, subsidair satu bulan kurungan.
Made mengatakan, keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 Undang-undang nomor nomor 31 tahun 1999 telah diubah kedalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi,hal meringankan terdakwa mengakui kesalahanya dan menyesali perbuatanya,” kata Made.
Sebelumnya JPU menuntut pidana penjara 9 tahun kepada Mansyur IB Lanta Kepala dinas perkebunan (non aktif). Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp 200 juta Subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 928.3 juta subsidair 1 tahun penjara.
Kepada terdakwa lainya JPU menuntut Eko Juliantoro 6 tahun pidana penjara , membayar denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 30 juta Subsidair 3 bulan penjara.
Terdakwa Cony J .Contiadago dituntut pidana penjara 9 tahun membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 988.3 juta Subsidair 1 tahun penjara. Kemudian kepada terdakwa Syamsul Alam dituntut pidana penjara 4 tahun, membayar denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Usai pembacaan putusan memberikan kesempatn seminggu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum lain. Baik terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Tahun 2013 Dinas Perkebunan Toli-Toli ada kegiatan peningkatan produksi dan mutu kakao nasional disingkat (Gernas) kakao. Program Kementrian ini untuk pengadaan bibit sambung kakao sebanyak 4,5 juta sambungan dengan nilai pagu anggaran Rp.11,2 miliar.
Untuk melaksanakan kegiatan ditetapkanlah PPKD Mansyur IB.Lanta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Eko Juliantoro pejabat Pembuat komitmen (PPK), Cony J .Contiadago pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PP-SPM) .
Kenyatanya pelaksanaan Gernas Kakao dilaksanakan tidak sesuai petunjuk operasional kegiatan (POK),dimana PT.Karya Lestari Raya sebagai direkturnya Syamsul Alam dikondisikan menjadi pemenang.Dan nilai pekerjaan berdasarkan kesepakatan antara dinas perkebunan dan pemenang dengan harga satuan Rp.2.490 persambungan.Dari jumlah tersebut sambungan yang hidup 2,7 juta sambungan atau 60 persen.
Hasi perhitungan BPKP Sulteng ditemukan ada perbedaan antara harga satuan dalam kontrak dengan fakta pelaksana kegiatan.Total harga pekerjaan dalam kontrak Rp.2.480 persambungan,sedangkan satuan harga Rp.1.264 persambungan.
Sementara harga tanpa pajak dan keuntungan persambungan digunakan Rp.941 persambungan.Nilai RAB kontrak Rp.11.160 miliar ,sedangkan nilai RAB dalam kontrak yang wajar Rp.5.68 miliar,dalam pelaksanaan biaya real digunakan Rp.4.18 miliar.
Berdasarkan SP2D pencairan senilai Rp10,86 miliar dikurangi pajak senilai Rp167,4 juta dan pengembalian ke kas Negara Rp.131.91 juta,pekerjaan tersebut terlaksana 98,8 persen dikurangkan biaya real Rp4,18 miliar sehingga Negara mengalami kerugian Rp6,6 miliar.(IKRAM)