PARIGI- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), tidak mengetahui adanya 462 karyawan swasta baik perusahaan dan UMKM yang dirumahkan selama tanggap darurat penyebaran COVID-19.
“Saya tidak tahu kalau ada karyawan yang dirumahkan, mungkin laporannya dari pengawas yang ditempatkan di Kabupaten ini,” ungkap Kadis Nakertrans, I Wayan Sariana belum lama ini.
Bahkan data terkait sejumlah karyawan dirumahkan tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dan unit usaha lain, sehingga ketika dipertanyakan pihaknya tidak mengetahui.
Ditanyakan, apakah Pemkab akan memberikan bantuan atau didata untuk mendapatkan kartu prakerja, dirinya belum memastikan. Setahu dirinya, adanya karyawan dirumahkan menjadi tanggung jawab perusahaan bukan daerah.
“Itu tanggung jawab mereka bukan kami, apakah diberikan insentif selama dirumahkan tergantung kebijakan dari pemilik usaha,” jelasnya.
Terpisah Sekretaris Sangulara Sulteng, Riswan B. Ismail, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra-Kerja telah disahkan oleh pemerintah pusat.
Penggunaan Kartu Pra-Kerja, pencari kerja buruh yang terkena PHK atau pekerja buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja bisa mendapatkan manfaat pelatihan dan insentif.
“Artinya pemerintah dapat memfasilitasi mereka, karena status dari karyawan yang dirumahkan, belum memiliki kepastian sehingga negara hadir untuk memfasilitasi mereka,” tutupnya. (MAWAN)