PALU – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano R. Lamangkona, menekankan pentingnya Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang tersertifikasi di era digital ini sebagai alat verifikasi dan otentikasi, mendukung peningkatan efisiensi proses administrasi dan komunikasi dalam lingkungan digital.
“Penggunaan TTE yang tersertifikasi memberikan banyak keuntungan, termasuk efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan,” ujar Sudaryano R. Lamangkona saat membuka resmi Sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan tema “Penerapan Tanda Tangan Elektronik.” Sosialisasi ini diinisiasi oleh Bidang Persandian Diskominfo Santik Provinsi Sulteng dan diadakan di Best Western Coco Palu pada Senin, 27/11.
Ia menambahkan bahwa TTE tersertifikasi dapat mempercepat waktu perolehan dokumen yang ditandatangani, dengan kekuatan hukum yang setara dengan Tanda Tangan Basah, sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sudaryano juga menyoroti kebijakan privasi yang memastikan perlindungan kerahasiaan data pribadi pengguna. “Dengan memiliki TTE tersertifikasi, tidak lagi dibutuhkan biaya anggaran berlebih karena yang diperlukan hanya koneksi internet dan perangkat seperti komputer dan smartphone,” jelasnya.
Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat dalam mempersiapkan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menghadapi transformasi era digital.
Sebelumnya, Kepala Bidang Persandian Diskominfo Santik, Distiawaty, menjelaskan maksud dan tujuan sosialisasi TTE. Pertama, memperkenalkan teknologi modern kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mengenai penggunaan TTE dan sertifikat elektronik dalam lingkungan digital. Kedua, meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi dan komunikasi antar instansi pemerintah. Ketiga, memastikan bahwa penggunaan TTE sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pemahaman terhadap aturan regulasi yang mengatur penggunaan TTE serta persyaratan dan kewajiban pihak yang menggunakan TTE. Keempat, memastikan bahwa komunikasi dalam lingkungan digital lebih aman, melibatkan perlindungan data sensitif, pencegahan penipuan, dan memastikan hanya pihak yang sah yang dapat menggunakan TTE.
Reporter Irma