PARIMO – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong (Parimo), Sunarti Masanang, tegaskan Satuan Pendidikan tidak diperkenankan melakukan pungutan biaya pengambilan Ijasah baik jenjang TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Saya ingatkan baik itu Kepala Satuan Pendidikan dan Guru membuat aturan yang tidak diatur, untuk dikenakan biaya kepada peserta didik yang mengambil ijasah,” ungkap saat ditemui, Selasa (17/06).
Ia mengatakan, karena ini telah memasuki tahun ajaran, ditandai dengang lulusnya siswa siswi, tentunya sebagai hasil dari selama mereka menempuh pendidikan di jenjang tertentu, maka mereka harus menerima laporan hasil akademik dalam bentuk ijasah.
Jadi Satuan Pendidikan disemua jenjang yang menamatkan tentunya harus menyiapkan ijasaha digunakan untuk persyaratan mendaftar pada Pendidikan yang lebih tinggi.
Untuk itu, pemerintah baik Pusat, Provinsi dan Kabupaten ditindak lanjuti oleh Disdikbud menegaskan tidak ada pungutan apapun terkait pengambilan ijasah.
“Kalau ada pembiayaan yang menjadi dampak dari pada penerbitan ijasah tersebut, harus murni diambil dari anggaran BOS,” jelasnya.
Maka, tidak ada alasan dari kepala Satuan Pendidikan untuk tidak memberikan ijasah kepada peserta didik, dan para siswa dipastikan harus menerima.
“Jadi tidak sekolah menahan ijasah siswa dengan alasan belum membayar uang komite dan lain sebagainya, karena ijasah adalah hak dari pada anak sebagai bukti telah menyelesaikan studinya,” pungkasnya.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin