PARIMO – Pemerintah Desa Tolai, Parigi Moutong (Parimo), telah memberlakukan aturan wajib lapor bagi warga yang baru datang dan menginap di wilayah desa tersebut. Aturan ini diterapkan untuk meningkatkan keamanan desa dan mencegah terjadinya tindak kriminal, seperti pencurian yang telah beberapa kali terjadi di desa tersebut.
Kepala Desa Tolai, I Made Gede Dipayana, menegaskan bahwa semua warga baru yang singgah dan menginap beberapa hari di Desa Tolai wajib melaporkan diri kepada Kepala Dusun, RT, atau RW setempat.
“Untuk para Kadus, saya sudah sampaikan agar melakukan patroli dan mendata tamu yang datang dan singgah beberapa hari di desa ini,” ujar Kades I Made Gede Dipayana, Senin (19/08).
Kebijakan ini diambil sebagai respon terhadap sejumlah kasus pencurian yang terjadi di Desa Tolai dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu insiden yang terjadi adalah pencurian sepeda motor milik warga desa, serta pencurian kendaraan milik Kepala Urusan Agama Kecamatan Torue dan pegawai J&T Tolai.
“Kejadian-kejadian berulang seperti ini harus segera dicegah agar tidak terulang. Kami, Pemerintah Desa, harus mengetahui keberadaan siapa pun yang datang atau tinggal sementara di Tolai,” jelasnya.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah desa bersama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa terus melakukan edukasi kepada warga mengenai pentingnya melaporkan kehadiran warga baru di desa.
“Kami harap, jika ada warga Tolai yang menerima kunjungan dari keluarga atau kerabat yang akan menginap beberapa hari, mereka dapat segera melaporkannya kepada pemerintah desa atau Kadus terdekat,” tutupnya.
Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan Desa Tolai dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta mencegah terjadinya tindak kejahatan di masa mendatang.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin