Kades Tamainusi Korban Kriminalisasi Menang di Pra Peradilan PN Poso

oleh -
Gedung PN Poso (FOTO : media.alkhairaat.id/Mansur)

POSO – Hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulaeman dalam putusan praperadilan mengabulkan gugatan Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Ahlis (pemohon), terhadap Dirkrimsus Polda Sulteng (Termohon).

Praperadilan itu terkait atas penetapan Ahlis sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana di bidang kehutanan di dusun Towi, Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara.

Sebelumnya, sidang putusan praperadilan yang dilakukan ahli Kades Tamainusi selalu Pemohon dan Dirkrimsus Polda Sulteng sebagai Termohon di gelar pada 1 Februari 2023 pekan lalu.

Dalam amar putusannya menyatakan, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Menyikapi hal tersebut aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), Noval Saputra A Saputra mengecam penangkapan dan penahanan Ahlis Kades Tamainusi oleh penyidik Polda Sulteng, sebab tidak sesuai prosedur dan proporsional.

“Maka penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana tercantum dalam putusan Pra Peradilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Pso,” sebutnya.

Sehingga harapnya, kedepan konflik-konflik agraria struktural mendapatkan perhatian dan penanganan proporsional dari pengurus-pengurus negara.

Ia menyebutkan, Ahlis mendekam dalam sel tahanan Polda Sulteng atas tuduhan melanggar pasal 50 ayat (2) Junto Pasal 78 ayat (2) UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, sejak 4 Januari 2023 hingga 3 Februari 2023 atau  tepatnya 30 hari.

“Ahlis di tuduh menyerobot lahan PT.Latanindo Mining, dengan tegas Ahlis menunjukkan adanya hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik, secara de facto objek a quo tersebut berjarak 500 Meter dari belakang rumah Ahlis,”ujar Noval dalam keterangan tertulis diterima MAL Online, Rabu (8/2).

Ia menjelaskan, bahkan surat tanah itu sebelum terbit menjadi sertifikat Hak Milik dibuat  1994 oleh Camat dan Kades saat itu, secara de jure lahan tersebut sudah mempunyai hak penguasaan bahkan sebelum terbitnya UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Olehnya kata dia,pihaknya mendesak Menteri ESDM meninjau kembali IUP PT.Latanindo yang sudah membuat resah warga Desa Tamainusi, karena tidak menunjukan kecakapan dan tidak proporsional dalam melakukan investasi, buruknya pihak PT.Latanindo Mining belum sama sekali bersosialisasi dengan pemerintah Desa Tamainusi beserta masyarakat.

Reporter : Mansur
Editor : Yamin