DONGGALA – Kejaksaan Negeri Donggala melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Soulowe,Kecamatan Dolo,Kabupaten Sigi, Warham tersangka kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korbannya H (14) anak di bawah umur.
Penahanan terhadap tersangka Warham dilakukan usai dilakukan pelimpahan tersangka dan barangbukti atau tahap II dari penyidik Polres Sigi, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis (20/2).
Usai dilakukan penyelesaian administrasi tersangka Warham lalu di giring ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara Kelas II B Donggala.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor : PRIN-108/P.2.14.3/Eku.2/02/2025, maka Tersangka Warham alias Kades dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Donggala,”kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Donggala Ikram.
Ikram menjelaskan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Warham diduga keras melakukan tindak pidana Pelecehan Seksual terhadap korbannya inisial H (14) Anak Dibawah umur terjadi sekitar Mei tahun 2023 sekitar jam 14.30 WITA di Desa Soulowe Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Reporter : Ikram
Editor : Yamin