PALU- Kepala Desa Soulowe, Suharman terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes Soulowe, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi 2017, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Rabu ( 31/3).
Dalam kasus penyalahgunaan APBDes Soulowe ini, turut terlibat Bendahara Desa Hulsein Hasmi. Berkas penuntutannya terpisah, dan dakwaannya lebih dulu dibacakan, pada Rabu (17/3) pekan lalu.
Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurrochmad Ardiantho menguraikan, 2017 Kepala desa Soulowe menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa sebesar Rp1,1 miliar, terdiri dari dana desa Rp755, 3 juta, alokasi dana desa Rp354,7 juta, bagi hasil pajak dan retribusi Rp3,8 juta.
“Dana desa Rp 755,3 juta, digunakan untuk 11 item kegiatan di antaranya, perbaikan/pembangunan rumah sehat untuk fakir miskin, pembangunan jalan desa, pembangunan irigasi desa, pembangunan, pembangunan sarana olahraga dan lainya,” urai Nurrochmad, pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aisa H. Mahmud, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu ( 31/3).
Nurrochmad mengatakan, namun realisasinya, dari semua kegiatan itu, sebagian tidak selesai dikerjakan. Dananya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga mengalami kerugian Negara sekitar Rp241 juta.
Atas perbuatanya, Hulsein Hasmi dan Suharman didakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsidir pasal 3 Pasal 18 Jo pasal 18
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan keberatan, Aisa H. Mahmud menutup sidang dan membukanya kembali pada Rabu (7/4) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG