PARIMO- Keluarga dari korban kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mendesak pihak berwajib untuk kembali mengamankan pelaku.
Pelaku yang diduga adalah seorang Kepala Desa (Kades) setempat sebelumnya ditahan, namun kemudian dibebaskan dengan alasan kesehatan dan jaminan dari pihak keluarga.
Jumlah korban yang awalnya dilaporkan hanya satu, yaitu seorang remaja laki-laki berinisial N (15), keponakan dari pelapor, telah bertambah menjadi lima orang. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Jumat, 8 November 2024 ke Polsek Moutong; oleh pelapor inisial SM
Tidak lama setelahnya, oknum Kades tersebut diamankan oleh kepolisian, tetapi kemudian dibebaskan, menimbulkan kekhawatiran di pihak keluarga korban.
Pelapor SM mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak kepolisian karena merasa tidak mendapatkan informasi jelas terkait pembebasan pelaku.
Menurut SM, situasi tersebut membuat mereka khawatir bahwa pelaku dapat melarikan diri meski masih dalam proses hukum. Jumlah korban bertambah setelah adanya pengakuan dari korban pertama yang menyebut sejumlah nama lain.
SM kemudian menelusuri keterangan tersebut dan menemukan bahwa anak-anak lain juga mengalami pelecehan serupa. Hingga saat ini, lima anak telah bersedia melaporkan tindakan tersebut, yakni berinisial NV (15), AB (14), ZM (16), AAF (15), dan MN (12).
Seluruh korban telah melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Moutong.
Kondisi tersebut semakin menyedihkan bagi keluarga, termasuk seorang ayah berinisial ST yang baru menyadari anak kandungnya, AAF (15), juga menjadi korban.
ST mengaku terpukul dan berharap pihak berwenang serius dalam menangani kasus ini. Menurut keluarga, pelaku dikenal dekat dengan anak-anak dan sering mengundang mereka bermain di rumahnya yang menyediakan fasilitas seperti Wi-Fi gratis dan permainan. Hal tersebut membuat warga awalnya tidak menaruh curiga.
Selain meminta proses hukum tegas, keluarga korban, termasuk nenek korban berinisial UN, berharap adanya pendampingan dari pemerintah daerah untuk membantu korban memulihkan kondisi mental dan trauma mereka.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG