PALU – Kepala Desa (Kades) Dolago, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Moh Arsyad terpaksa harus meringkuk di jeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Maesa Palu, karena terlibat dugaan pungutan liar (pungli) Program Legalisasi Aset Tanah atau penerbitan sertifikat tanah UKM sebanyak 50 bidang, tahun 2016 silam.
Penahanan terhadap Moh. Arsyad dilakukan usai pelimpahan berkas tahap II, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Selasa (03/4). Yang bersangkutan dilimpahkan sekaligus dengan seluruh barang bukti dari penyidik Polres Parimo.
Kepala Kejari Parimo, Agus Setiadi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Reza Hidayat, mengatakan, Moh Arsyad selaku kades meminta biaya pengurusan penerbitan sertifikat tanah kepada pemohon.
“Padahal program tersebut gratis dan pemohon hanya menyiapkan patok, materai, dan BPHTB. Tapi oleh tersangka, setiap pemohon disuruh membayar bervariasi dari ratusan ribu rupiah sampai jutaan,” ungkap Reza Hidayat.
Kata Reza, sang kades dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Dalam waktu dekat ini, berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu,” imbuhnya. (IKRAM)