PALU – Penyidik kejaksaan negeri Donggala menetapkan Abdul Rahim Kepala Desa dan Yonahes Lepong selaku bendahara desa Sejahtera Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Sejahtera 2018-2023.
Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penahanan kepada kedua tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Donggala Ikram, mengatakan, penetapan dan penahanan terhadap tersangka berdasarkan bukti permulaan cukup,serta ketentuan pasal 21 Kitab Undang-undang hukum Acara pidana (KUHAP).
“Dalam kasus dugaan korupsi tersebut terjadi penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) senilai menyebabkan kerugian negara Rp800 juta meliputi bedah rumah, pengadaan ternak, pengadaan lahan untuk kantor desa,hingga pembayaran honor harian untuk masyarakat,” kata Ikram saat dihubungi dari Palu, Senin (12/8).
Ia menyebutkan kedua tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Panahan kepada kedua tersangka selama 20 hari kedepan, berlaku mulai Kamis (8/8) sampai Sabtu (31/8) mendatang,”katanya.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG