AMPANA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) akhirnya bereaksi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa kadernya (SW) hingga berhujung penahanan di Lapas Klas II B Ampana.
SW diketahui tengah menjabat sebagai anggota DPRD aktif di Kabupaten Touna, sekaligus sebagai Ketua DPC PBB setempat.
Sekretaris DPC PBB Kabupaten Touna, Azwar Mohammad, di Markas Besar PBB, Jalan Sungai Bongka, Kelurahan Uentanga Bawah, Kecamatan Ampana Kota, baru-baru ini, mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus bagi pengurus PBB, baik di tingkat DPC, DPW bahkan DPP.
Untuk itu, pihaknya sendiri akan menempuh upaya hukum atas kasus yang menimpa kadernya itu, agar benar-benar mendapatkan keadilan. Baginya, kasus ini terjadi 10 tahun yang lalu, saat Pilkada Touna Tahun 2010. Saat itu, SW masih menjabat sebagai Dewan Pembina Tim Pemenangan Calon Bupati. Sementara pelapornya sendiri bertindak sebagai orang penting dalam tim pemenangan, sebagai salah satu pemodal uang untuk kepentingan pembayaran saksi di TPS.
“Ini berawal dari sebuah komitmen. Kami menduga ada indikasi terbalik, yaitu adanya upaya pembunuhan karakter unsur-unsur politik lain yang dimuat dalam kasus ini,” tegasnya.
Saat ini, kata dia, Pengurus DPC dan DPW telah berada di Jakarta membawa berkas perkara yang akan dikaji oleh tim hukum DPP untuk ditindaklanjuti.
Sementara Andi Nasrun yang merupakan kuasa hukum terdakwa, menambahkan sebenarnya kasus ini adalah wanprestasi, kasus ingkar janji.
“Jadi kami sudah terlebih dahulu melakukan mendaftaran perdata, namun yang anehnya saat memasuki sidang mediasi kedua, dimulai pula kasus pidana. Ini sangat aneh. Tapi kami mengapresiasi kinerja teman-teman jaksa penuntut umum karena hanya butuh waktu satu minggu setelah pelimpahan perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres, langsung dilakukan pendaftaran di PN Poso,” tuturnya.
Ia berharap agar kinerja kejaksaan secepat ini tidak hanya berlaku bagi kasus yang menimpa SW tapi juga berlaku kepada seluruh jenis kasus. (SAFA’AD)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.