SIGI – Sejumlah kader Partai Hanura Kabupaten Sigi yang tidak terakomodir dalam kepengurusan Ketua Umum DPP Hanura, Oesman Sapta Odang OSO, Kamis (05/07), mendatangi Sekretariat KPU setempat, guna mempertanyakan keputusan Menkum HAM mengenai kepengurusan DPP.

Mereka mempertanyakan salah satu poin Keputusan Menkum HAM, yakni mengembalikan kepengurusan partai ke pengurus sebelumnya yang berdasarkan pada Keputusan Menkum HAM Nomor: M.HH-22.AH.11.01.

Para pengurus yang dipimpin Jindan Ponulele itu diterima Ketua KPU Kabupaten Sigi, Moh Nuzul Lapali.

Nuzul, usai pertemuan dengan kader Hanura, mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu surat edaran dari KPU RI terkait kepengurusan partai di tingkat kabupaten/kota.

“Kita belum bisa mengambil sikap karena masih menunggu surat dari KPU RI. Jadi kedatangan mereka hanya sebatas silaturahim,” terangnya.

Diketahui, dengan adanya surat yang dikeluarkan Menkum HAM, kepengurusan Partai Hanura di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Sigi, terjadi dualisme.

Sebelumya, Partai Hanura Kabupaten Sigi diketuai Nurzain Djaelangkara. Karena terjadi persoalan kepengurusan di tingkat pusat, maka Ketua Hanura Sigi diserahkan kepada Ilisa Subainda.

Namun saat ini, surat mandat itu menjadi batal setelah Menkum-HAM mengeluarkan surat keputusan baru yang intinya mengembalikan ke kepengurusan sebelumnya. (HADY)