PALU – Debitur BCA Finance Palu, Erianto Saida melalui kuasa hukumnya, Riswanto Lasdin, melaporkan kepala cabang (kacab) lembaga pembiayaan tersebut ke Polda Sulteng.
Sesuai laporan polisi Nomor: STTLP/339/IX/2017/SPKT, laporan tersebut sekaitan dengan penarikan satu unit mobil milik kliennya pada bulan Maret 2016 silam.
Menurut Riswanto, Selasa (05/12), saat dilakukan penarikan, tidak diawali dengan surat teguran atau peringatan dari pihak pembiayaan. Tanpa sepengetahuan kliennya, mobil yang ditarik itu telah dilelang oleh pihak pembiayaan.
Kata dia, dari hasil lelang itu, masih ada sisa uang yang harus dikembalikan kepada kliennya.
“Terhadap perjanjian ini, patut diduga tidak memiliki sertifikat fidusia, karena sejak penandatangan kontrak sampai dengan penarikan unit, klien saya tidak pernah menerima salinan kontrak, salahsatunya dokumen fidusia ini,” katanya.
Sebelumnya kata dia, pihaknya sudah melakukan somasi kepada pimpinan BCA Finance, agar perkara itu diselesaikan secara kekeluargaan dan damai.
“Tapi pihak BCA Finance tidak memiliki i’tikad baik untuk damai, makanya kita laporkan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, sampai saat ini pihak BCA Finance belum menyerahkan dokumen kredit kepada penyidik Polda.
Padahal, kata Riswanto, penyidik telah memanggil BCA Finance sebanyak dua kali, dimana salah satu tujuan pemanggilan adalah agar menyerahkan dokumen kredit.
“Selaku kuasa hukum, saya berharap agar penyidik segera mengambil langkah dan tindakan sepatutnya dan tegas apabila BCA Finance ingin menghindari proses hokum,” imbuhnya. (IKRAM)