PALU – Berakhir sudah pelarian Sofian alias Pian, setelah petugas kepolisian Polsek Dolo menangkapnya di Desa Tulo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, sekitar pukul 03.00 Wita, Selasa (22/08).

Sekitar sepekan lamanya terdakwa kasus asusila tersebut kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Palu, dengan menjebol teralis pada ruang perawatan di klinik Rutan.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas II A Maesa, Nanang Rukmana, Selasa (21/08), mengatakan, Sofian ditangkap saat hendak naik ojek menuju ke Desa Kalawara.

“Petugas langsung memepet motor ojek tersebut dan langsung memegang kerah baju yang bersangkutan. Saat ditangkap yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Sebelum kabur pada Selasa (14/08) dini hari lalu, Sofyan sempat mengeluh sakit maag dan muntah- muntah di kamarnya. Perawat lalu membawanya ke klinik dalam Rutan guna menjalani pemeriksaan.

“Karena yang bersangkutan masih muntah-muntah, maka belum dikembalikan ke kamarnya. Maka diinapkan dalam ruang perawatan klinik,” kata Karutan.

Dia mengatakan, pada saat petugas melakukan control pukul 03.00 Wita, ternyata yang bersangkutan sudah tidak ada.

Sofian sendiri merupakan terdakwa dalam kasus asusila karena menggauli anak tirinya, Dia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (IKRAM)