Kabur ke Kalimantan, Dua Pelaku Kejahatan Seksual Akhirnya Tertangkap

oleh -
Pelaku ditahan Polda Sulteng, Dok Humas Polda Sulteng

PALU- Penyidikan dugaan kejahatan seksual yang menimpa RO (15) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terus bergulir. Setelah penyidikan diambil alih Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA ) Ditreskrimum Polda Sulteng, 10 orang dari 11 tersangka telah dilakukan penahanan di Polda Sulteng.

Baru-baru ini dua pelaku berhasil diamankan dari Kutai Kertanegara Kalimantan Timur dan Kota Tarakan Kalimantan Utara, serta yang terbaru Oknum perwira Polisi inisial MKS. Dua tersangka berhasil ditangkap di Kutai Kertanegara, dan Tarakan adalah AA dan AH.

“Keduanya melarikan diri setelah mengetahui lima orang ditangkap dan ditahan Polres Parigi Moutong. Sementara untuk Oknum perwira Brimob, inisial MKS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sulteng sejak Minggu (4/6),” Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, Senin (6/6).

Senada dengan Kabidhumas Polda Sulteng, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr Agus Nugroho, yang memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini dengan menarik kasus kejahatan seksual ini dari Polres Parigi Moutong saat ini menangani Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng.

“Polda Sulteng telah mengambil alih penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang diduga melibatkan 11 pelaku,” ujar Kapolda Sulteng.

Agus Nugroho juga menegaskan, Polda terbuka terhadap penanganan kasus asusila itu.

“Tidak ada diskriminasi dalam penanganan perkara ini sesuai dengan apa yang saya sampaikan. Profesional dan proporsional, kita semua proses,” tegasnya. “Oknum anggota Brimob berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) awal MKS telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Sulteng” jelasnya

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho juga mengatakan, penetapan tersangka MKS sempat mendapatkan hambatan kekurangan alat bukti , tetapi alat bukti itu telah dianggap cukup, Itu semua tidak terlepas dari komitmen untuk mengusut penyelesaian kasus ini dan kerja keras penyidik.

Sehingga alat bukti itu bisa kita dapatkan dan dianggap cukup menaikkan status dari saksi menjadi tersangka. “Kita akan memproses semua, kita tidak pandang bulu . Ini sudah saya buktikan. Jadi tidak ada itu, hukum runcing ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.

Untuk diketahui 11 orang telah ditetapkan tersangka kasus kejahatan seksual dengan RO (16), 10 diantaranya telah ditahan di Polda Sulteng yaitu HR alias Pak Kades, ARH alias Pak Guru , RK, AR, MT, FN, K alias DD, AA, AH dan MKS. Sedangkan AW warga Sausu Piore Kec. Sausu kabupaten Parigi Moutong masih buron.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG