PALU – Abdul Latif alias Ucok satu dari dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu yamg sempat kabur dari pengadilan, menyerahkan diri, Kamis (06/03) malam.
“Terdakwa Abdul Latif alias Ucok sudah menyerahkan diri tadi malam diantar keluarganya. Selanjutnya di tahan Polsek Mantikulore,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu, Yudi Trisnaamijaya di Palu, Jumat (07/03) dinihari.
Yudi berharap, terdakwa Hasan Basri alias Megi dapat menyerahkan diri dan ikuti proses hukum sampai selesai.
Sebab, kata dia, dengan bertanggung jawab dan mengikuti proses hukum, maka setelahnya dapat menjalani kehidupan normal.
“Sebab tidak tenang dan ketakutan nantinya karena menjadi buron atau DPO,” katanya.
Yudi memberikan jaminan kepada terdakwa yang menyerahkan diri, tidak mendapat perlakuan kasar atau intimidasi dari aparat.
“Kita jamin aman,” tegasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus pencurian curanmor/rumah yakni Abdul Latif alias Ucok dan Hasan Basri alias Megi kabur saat menunggu giliran sidang di ruang tunggu sidang petang hari di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palu Jalan Samratulangi, Kota Palu, Rabu (05/03).
Reporter : Ikram/Editor : Rifay