Kabupaten Banggai Potensial untuk Pencanangan Kawasan Karya Cipta

oleh -
Kakanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir

PALU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir, mengungkapkan bahwa Kabupaten Banggai memiliki potensi yang besar untuk dijadikan kawasan karya cipta.

Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada acara Mobile Intellectual Property Clinic yang diselenggarakan di Sriti Convention Hall, Kota Palu, Rabu (14/6).

Kakanwil Kemenkumham Sulteng menjelaskan bahwa kawasan karya cipta merupakan area yang memiliki kreasi karya cipta, baik yang bersifat tradisional maupun kontemporer sesuai perkembangan zaman.

“Tujuan dari pencanangan kawasan karya cipta adalah untuk menggali potensi wisata suatu wilayah yang mengembangkan seni budaya, ekspresi, kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan masyarakat yang bersifat khas dan berbeda dari wilayah lain melalui festival, pameran kompetensi seni, dan kegiatan lainnya,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kejati Didesak Usut Tuntas Dugaan Perampasan Lahan oleh PT ANA di Morut

Ia menyebutkan, kabupaten Banggai dipilih sebagai salah satu potensi kawasan karya cipta karena memiliki beragam budaya dan daya tarik wisata.

“Wilayah Sulteng ini kaya akan sumber daya alam (SDA) meliputi pertanian, perkebunan, kelautan, perikanan, serta memiliki masyarakat kreatif, inovatif, dan produktif,” ucapnya.

Namun, sebut dia, tantangan yang dihadapi adalah merangkul para pemilik produk lokal untuk memberikan pemahaman pentingnya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual yang dihasilkan.

Kakanwil Kemenkumham Sulteng mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam pencanangan kawasan karya cipta dan meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual kepada masyarakat Sulteng.

BACA JUGA :  Pesan Kepala BI Sulteng untuk Santri Madinatul Ilmi: Ingat ABC

Ia juga mendorong masyarakat untuk terus berkreasi dan berinovasi dalam menciptakan kekayaan intelektual.

Ia menjelaskan, Sulteng memiliki banyak kebudayaan dan kearifan lokal serta potensi SDA yang besar. Pemerintah berupaya mendorong pengembangan ekosistem kekayaan intelektual untuk berkontribusi pada peningkatan perekonomian melalui sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.

“Mobile Intellectual Property Clinic merupakan kegiatan yang bertujuan mendekatkan pelayanan kekayaan intelektual kepada masyarakat,” katanya.

Pada tahun 2023, sebut dia, terdapat 416 pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk merek dan indikasi geografis. Beberapa indikasi geografis yang telah terdaftar antara lain ikan sidat Mamorato Poso dan tenun Nambo Banggai, sementara cengkeh Tolitoli dan beras Kamba Poso masih dalam proses pendaftaran.

BACA JUGA :  Kerukunan di Morowali Terawat Baik, Karyawan Hindu PT IMIP Bebas Beribadah

Pemerintah juga aktif dalam sinergi dan kolaborasi untuk mendorong produk dalam negeri, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG