Kabar Gembira,Pegawai Honorer Akan Dapat Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

oleh -
Pembukaan sosialisasi Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sulteng, Selasa pagi tadi (20/4) di gedung Polibu kantor Gubernur. FOTO: MAL/IRMA

PALU – Kabar gembira bagi para pegawai honorer atau pegawai non Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang ada di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan terbitnya Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Maka dengan Inpres itu, Wakil gubernur Sulteng Rusli Baco Dg. Palabbi mengatakan, institusi pemberi kerja, harus melindungi hak-hak tenaga kerja yang dipekerjakan. khususnya dari kalangan non ASN/pegawai honorer di lingkungan pemerintah daerah Sulteng.

“Olehnya semangat Inpres nomor 2 tahun 2021, dalam rangka memberikan keyakinan kepada masyarakat, bahwa pemerintah hadir bersama masyarakat dan melindungi masyarakat. Terutama kepada pegawai honorer mestinya mereka mendapatkan dukungan dan kiranya (Inpresi) dapat diturunkan peraturan kepala daerah, sehingga memiliki legalitas bagi OPD untuk mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer nya untuk didaftarkan segera sebagai peserta program BPJS ketenagakerjaan,” ujar Rusli Baco Dg. Palabbi, saat membuka sosialisasi instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di gedung Polibu Kantor Gubernur, Selasa (20/04).

BACA JUGA :  OJK Sulteng Gencarkan Literasi Keuangan

Menurutnya, berdasarkan data BPJS ketenagakerjaan, jumlah kepersetaan jaminan sosial tenaga kerja di Sulteng masih di bawah 50 persen. Persisnya hanya 16.05 persen dari total angka kerja, atau terdapat lebih dari 1,2 juta pekerja kita yang belum terdaftar.

Ia juga mendorong bupati dan wali kota dan jajarannya agar melakukan langkah-langkah; menyusun dan menetapkan regulasi Sera pengalokasian anggaran terkait penerapan jaminan sosial tenaga kerja, melindungi pekerja non ASN dilingkungan pemerintah daerah dan pekerja yang rentan di wilayah masing masing. mendaftarkan pekerja di seluruh jajaran BUMD beserta anak perusahaan, serta mansyaratkan kewajiban mendaftarkan karyawan sebagai peserta Jamsostek .

BACA JUGA :  Kampanye Ahmad Ali di Desa Sidole Barat, Warga: Program Jaminan Asuransi Pertanian Luar Biasa

Rep: Irma/Ed: Nanang