Kabar Gembira untuk Nasabah Koperasi MBGR: Kini Terlindungi BPJamsostek

oleh -

PARIGI – Koperasi Konsumen Maju Bersama Gotong Royong (MBGR) Kabupaten Parigi Moutong kini berkomitmen memberikan perlindungan lebih kepada nasabahnya melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Perjanjian kerja sama tersebut mencakup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh nasabah koperasi.

Ketua Koperasi Konsumen MBGR, Drs. Yulius Bokko, mengatakan bahwa inisiatif ini bertujuan memberikan rasa aman kepada nasabahnya. “Dengan perlindungan ini, nasabah tidak akan mengalami masalah ekonomi akibat kecelakaan kerja, dan hubungan antara koperasi serta nasabah tetap terjaga berkat BPJamsostek,” ujarnya.

Sementara , Manajer Koperasi MBGR Parigi Moutong, I Made Suana, menambahkan bahwa selama ini para nasabah belum memiliki jaring pengaman sosial. “Kerja sama ini menjadi solusi besar untuk melindungi mereka dari risiko seperti kecelakaan kerja dan kematian,” katanya.

BACA JUGA :  Tim Gabungan Tertibkan Kios Penjual Elpiji 3 Kg

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Arfandi Sade, turut mengapresiasi kerja sama ini yang memperluas perlindungan bagi pekerja, terutama para petani. Nasabah dapat dengan mudah mendaftar sebagai peserta BPJamsostek melalui koperasi.
Kerja sama ini diharapkan mendorong sinergi lebih luas dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Parigi Moutong.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, Andi Syamsu Rijal, menyebut perlindungan ketenagakerjaan adalah tanggung jawab bersama, termasuk pekerja mandiri yang bekerja secara independen.

BACA JUGA :  Bus Trans Palu Diluncurkan, Gratis untuk Tiga Bulan Pertama

Adapun manfaatnya kata dia: Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan saat peserta mengalami kecelakaan kerja. Termasuk perawatan medis, santunan cacat, serta santunan kematian 48 kali upah jika pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja. Kedua, Jaminan Kematian (JKM), yaitu penyediaklan santunan kematian senilai Rp 42 juta kepada ahli waris, serta beasiswa pendidikan hingga Rp 174 juta untuk dua anak jika peserta meninggal setelah 36 bulan keanggotaan. Dan, ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu iuran sebesar Rp 20.000 per bulan untuk pekerja mandiri dengan total iuran Rp 36.800 untuk tiga program (JKK, JKM, dan JHT).
Peserta BPJamsostek diwajibkan aktif bekerja, berusia minimal 17 hingga 65 tahun, sehat saat pendaftaran, dan aktif membayar iuran sesuai ketentuan.

Reporter : **/IKRAM