Kabag Hukum Nyatakan Lahan di Pasar Manonda Masih Milik Pemkot Palu

oleh -

PALU – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu menyatakan, lahan yang ada di kawasan Pasar Inpres Manonda, masih milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

Pernyataan ini untuk menanggapi adanya spanduk yang terpasang di tembok samping penjual daging yang bertuliskan alas hak lahan pasar tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Palu, Husna, mengatakan, status kepemilikan Pasar Manonda saat ini sedang berpekara di Pengadilan Negeri (PN) Palu, sehingga masih status quo.

Ia mengatakan, lahan tersebut adalah milik Pemkot Palu dengan dasar/alas hak yang digunakan adalah SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Donggala Nomor 14 Tahun 1995.

“Sedangkan status kepemilikan PT. Sari Dewi Membangun adalah menggunakan alas hak HGB Nomor 59 itu telah dihapus karena sudah berakhir masa berlakunya sejak tanggal 24 September 2020,” tuturnya.

BACA JUGA :  Reskrim Polres Poso Selesaikan Kasus Penggelapan dan Penipuan Lewat RJ

Ia pun menjelaskan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu Nomor: 6/P/FP/2020/PTUN.PL tanggal 14 Oktober 2020, yang dikalim oleh PT. Sari Dewi Membangun sebagai alas hak kepemilikan. Menurutnya itu tidak benar karena ranah PTUN bukan pada perkara perdata, melainkan pada sengketa tata usaha negara.

“Secara riil dapat kami urai bahwa setelah PT. Sari Dewi Membangun (SDM) menggugat Kantor BPN Kota Palu yang tidak merespon permohonan mereka untuk memperpanjang SHGB atas Pasar Manonda. Oleh PTUN diputuskan untuk memerintahkan BPN agar merespon permohonan PT. SDM sesuai ketentuan,” tuturnya.

Namun, kata dia, Kantor BPN Kota Palu sampai saat ini tidak dapat menerbitkan perpanjangan SHGB karena terdapat beberapa syarat yang tidak dapat dipenuhi oleh PT. SDM.

BACA JUGA :  Penertiban PETI Poboya akan Dilakukan Bulan Depan

Reporter : Hamid
Editor : Rifay