Juru Parkir Liar Didenda Rp250 Ribu

oleh -
Jalannya persidangan terhadap juru parkir liar, di PN Palu, Kamis (20/06). (FOTO: IST)

PALU – Sembilan juru parkir liar telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (20/06).

Sembilan orang ini terjaring razia saat operasi penertiban yang dilakukan Satgas Parkir Liar Pemkot Palu, di sejumlah lokasi, Kamis (13/06) lalu.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palu, Trisno Yunianto, kepada Media Alkhairaat, mengutarakan, sembilan juru parkir liar tersebut divonis oleh hakim tunggal PN Palu, dengan denda masing-masing membayar Rp250 ribu, subsider 2 hari kurungan.

“Dari sembilan juru parkir ini, hanya enam orang yang hadir saat persidangan. Tiga orang lainnya tidak hadir, namun tetap diputus mendapatkan denda yang sama,” katanya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay