PALU – Sembilan juru parkir liar telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (20/06).
Sembilan orang ini terjaring razia saat operasi penertiban yang dilakukan Satgas Parkir Liar Pemkot Palu, di sejumlah lokasi, Kamis (13/06) lalu.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palu, Trisno Yunianto, kepada Media Alkhairaat, mengutarakan, sembilan juru parkir liar tersebut divonis oleh hakim tunggal PN Palu, dengan denda masing-masing membayar Rp250 ribu, subsider 2 hari kurungan.
“Dari sembilan juru parkir ini, hanya enam orang yang hadir saat persidangan. Tiga orang lainnya tidak hadir, namun tetap diputus mendapatkan denda yang sama,” katanya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay