PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan bersikap tegas terhadap seluruh pelaku kegiatan parkir liar di Kota Palu.
Pemkot Palu melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan menjadikan parkir liar sebagai kegiatan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Sikap tegas ini ditandai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Wali Kota Palu, Ketua Pengadilan Negeri (PN), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Kapolres dan Komandan Kodim 1306/Donggala terkait Penertiban Perparkiran Liar di Kota Palu, Rabu (26/07).
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengatakan, PKS ini terkait dengan penertiban dan pengelolaan parkir di Kota Palu. Semua pihak bersepakat pengelolaan parkir harus bisa tertib. Karena ini juga menjadi keluhan masyarakat selama ini
“Dengan ini potensi pendapatan parkir ikut membantu perbaikan potensi penerimaan pendapatan daerah. Dengan kerjasama ini semua upaya dan tindakan akan dilakukan agar pengelolaan parkir berjalan baik. Dan potensi penerimaan naik untuk memperkuat daerah,” katanya.
Kasi Intel Kejari Palu I Nyoman Purya, mengatakan, penyidik PPNS akan melaksanakan proses peradilan atau eksekusi atas putusan pengadilan tipiring parkir liar.
“Untuk tipiring yang langsung melimpahkan perkaranya ke pengadilan adalah penyidik Polri. Kalau tindak pidana umum adalah kejaksaan,” ucapnya.
Ia.menegaskan, jika ada tindak pidana umum dalam parkir liar ini maka Kejaksaan sendiri yang akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
Kabag Ops Polresta Palu, Romy Gafur menjelaskan, kepolisian juga akan mendampingi dalam penegakan parkir liar.
Sejauh ini, katanya, penindakan dan penertiban terhadap parkir liar memang sudah dilaksanakan bersama dengan Dishub Palu.
Namun dengan adanya perjanjian kerjasama ini, maka Polresta Palu nantinya lebih mengoptimalkan pendampingan dalam penegakan dan penertiban parkir liar.
Kepala PN Palu, Johanis Hehamony menjelaskan, dalam PKS ini, pihaknya menjadi benteng terakhir yang akan menyidangkan seluruh produk atau tindakan yang dilakukan oleh PPNS sebagai kuasa dari penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri
“Hari itu dilimpahkan, maka hari itu juga disidangkan dan diputuskan. Dan dari segi administrasi langsung dimutasi berkas perkaranya. Jadi seluruh pembayaran akan dilakukan oleh eksekutor untuk disetor ke kas daerah,” jelasnya.
Dia menjelaskan, sejauh ini pengadilan negeri belum pernah menyidangkan perkara tipiring parkir liar.
Johanis menambahkan, dalam kaitan tipiring parkir liar, terdapat ancaman denda atau subsider kurungan paling lama 15 hari.
“Besar dendanya itu sesuai dengan kesepakatan,” tandasnya.
Reporter : Hamid/Editor : Rifay