PALU – Sejumlah organisasi jurnalis dan media di Kota Palu akan menggelar aksi menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran pada Jumat sore (24/5). Aksi ini akan dipusatkan di Tugu Nol Kilometer, Jalan Hasanuddin, Kota Palu.
Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Kartini Nainggolan, menjelaskan bahwa organisasi yang terlibat dalam aksi ini meliputi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), AJI, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Mereka menyatakan kekhawatiran bahwa RUU Penyiaran yang sedang dibahas mengancam kebebasan pers.
“Berhubungan dengan sedang dibahasnya Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengancam kebebasan pers, kami jurnalis yang tergabung dalam IJTI, PFI, AJI, dan AMSI akan menggelar aksi penolakan terhadap RUU yang bermasalah itu pada Jumat, 24 Mei 2024, dipusatkan di Tugu Nol Kilometer, Jalan Hasanuddin, Kota Palu, Sulawesi Tengah,” ujar Kartini Nainggolan.
Selain kalangan jurnalis, aksi ini juga rencananya akan diikuti oleh lintas organisasi masyarakat sipil lainnya di Kota Palu. RUU Penyiaran tersebut dinilai berpotensi mengamputasi produk-produk jurnalistik dengan memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan sensor terhadap produk jurnalistik di platform digital.
“RUU yang kelak akan membatasi ruang kemerdekaan pers di Indonesia harus dilawan,” tegas Kartini.
Ia juga mengajak komunitas sipil untuk turut serta dalam aksi damai ini guna menuntut penolakan terhadap RUU tersebut.
Aksi yang akan digelar ini merupakan upaya bersama dari para jurnalis dan masyarakat sipil untuk menjaga kemerdekaan pers di Indonesia. Mereka berharap pemerintah dan legislatif mendengarkan aspirasi mereka dan mempertimbangkan kembali revisi undang-undang yang dinilai merugikan kebebasan pers.
Rep: IRMA