PALU- Direktorat Reserse Siber (Ditseber) Polda Sulteng, melakukan pemeriksaan kembali kepada Jurnalis Hendly Mangkali sebagai saksi, dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilaporkan Istri Bupati Morowali Utara (Morut).
Hendly Mangkali, menghadiri panggilan penyidik pada Kamis, 26 Juni 2025. Ia dicecar pertanyaan seputar produk jurnalistik yaitu berita yang ditulis dalam portal media Beritamorut.id dan diposting di akun sosial media Kaka Gondrong, yang kemudian berubah nama menjadi Hendly Mangkali.
“Saya menghadiri panggilan penyidik didampingi istri. Saya juga koordinasi dengan penasihat hukum, karena ini baru panggilan pertama, saya memberikan masukan agar dirinya saja, tidak didampingi penasihat hukum. Saya di periksa selama 7 jam lebih, ada 47 pertanyaan penyidik. Dominan menggali soal berita saya tulis dalam portal media online Inisulteng.id dan Beritamorut.id kemudiaan isinya saya capture ke Facebook,” tegas Hendly
Jika pada pemeriksaan sebelumnya Hendly Mangkali dicecar pada akun Facebook hingga ditetapkan jadi tersangka. Dan jurnalis ini menggugat status tersangka dan menang dalam praperadilan. Kali ini penyidik lebih banyak menggali legalitas Hendly Mangkali sebagai jurnalis.
“Sertifikat uji kompetensi saya sebagai wartawan muda itu ditanya detail. Status saya yang jadi Pemimpin Redaksi disoal. Ada surat dari dewan pers digunakan sebagai acuan penyidik,” kata Hendly
Di penghujung wawancara dengan beberapa media, Hendly Mangkali berjanji kooperatif menjalani proses pemeriksaan.
“Izinkan saya dan keluarga menghadapi persoalan hukum ini dengan tegar. Setelah kasus ini selesai apapun hasilnya, saya mohon pamit untuk jeda dari profesi ini,” ujar Hendly.
Reporter: **/ IKRAM