PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam dan menyesalkan tindakan intimidasi maupun pengancaman yang dilakukan oknum aparat, yang diduga anggota Korem 132 Tadulako terhadap Jurnalis di kota Luwuk, Kabupaten Banggai.
Jurnalis yang juga Anggota AJI Palu, Emiliana mendapatkan sejumlah tindakan intimidasi dari seseorang yang diketahui bernama Viktor, diduga sebagai anggota Korem 132 Tadulako, yang ditugaskan di wilayah Luwuk.
Agung Sumandjaya Koordinator Divisi Advokasi AJi Palu mengatakan, Tindakan berupa intimidasi dengan meminta jurnalis menghapus berita (take down) terkait dugaan pungli di salah satu SPBU di Kota Luwuk, merupakan salah satu bentuk ancaman kebebasan pers dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Ia mengatakan, tidak hanya itu, Emiliana yang merupakan jurnalis perempuan ini, diteror dengan berbagai ancaman dari oknum TNI Angkatan Darat tersebut.
“Adapun kronologi singkat, intimidasi dan pengancaman yang diterima oleh Emiliana, bermula pada Kamis 30 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 wita, ketika dirinya melakukan peliputan di SPBU Kilo 5, terkait laporan masyarakat adanya Pungutan Liar (Pungli) di SPBU tersebut. Berselang sejam kemudian, Emiliana mempublikasikan hasil liputannya di media Online Metro Luwuk. Kemudian, setelah berita tersebut terupload, dia mengaku dibuntuti oleh dua orang anggota yang diketahui TNI bersama salah seorang warga yang kemudian meneriaki dirinya untuk menghapus berita terkait pungli, ketika berada di area Luwuk Shopping Mall,” ujar Agung Sumandjaya Koordinator Divisi Advokasi AJi Palu, melalui siaran persnya, Selasa (18/6).
Lanjutnya, pada malam harinya, pada pukul 20.30, seorang anggota TNI, yang dikenali sebagai Viktor alias Wawan mendatangi dirinya di salah satu kedai di Jalan MT Haryono, Luwuk. Sebelumnya oknum tersebut menelpon Emiliana dan meminta untuk bertemu.
Dalam pertemuan tersebut, oknum itu menyodorkan sejumlah uang. Uang itu diakui Emi, sesuai permintaan oknum tersebut, dibagikan kepada rekan-rekan Emiliana yang ada di kedai saat itu. Karena diminta untuk membagikan kepada rekan-rekannya, Emi pun mengambil uang tersebut.
Keesokan harinya, pada Jumat 31 Mei, oknum tersebut kembali menelpon Emiliana dan menanyakan apakah berita tersebut telah dihapus. Emi tidak menggubris dan mengaku heran kenapa berita tersebut masih dipertanyakan oleh oknum yang diketahui juga melakukan pengamanan di SPBU tersebut. Adapun kalimat bernada ancaman yang dilontarkan, “ngana bikin sapi perah saya, oh ngana bulum tau saya e ngana bulum liat saya e, oh tunggu ngana ee.”
Emi tetap menjawab dengan tegas, “jangan ba ancam komandan” sebanyak lima kali. Telepon kemudian dimatikan oleh oknum TNI.
Tidak hanya itu, Viktor juga mendatangi Warkop milik Emi bersama seorang oknum TNI yang bertugas di Kodim 1308 LB dan seorang warga sipil. Viktor berkata, “Eh kamu sudah hapus itu video dengan berita? Kenapa kamu tidak sesuai dengan perjanjian, tidak komitmen kamu itu. Pokoknya sampai besok kamu tidak hapus, lihat saja!”.
Oknum tersebut merasa ada komitmen barter uang sejumlah untuk dibagikan kepada jurnalis. Emi juga mengaku, sama sekali tidak menggunakan uang itu karena telah diserahkan ke teman-temannya, sehingga dirinya juga tidak mau untuk menghapus berita yang dimaksud.
Di sisi lain, AJI Kota Palu tidak membenarkan jurnalis menerima uang dari oknum yang dapat mempengaruhi kerja-kerja jurnalistiknya. Dan terkait hal tersebut, secara internal AJI Kota Palu akan membawanya ke Majelis Etik AJI Palu.
Sementara, permintaan untuk menghapus berita juga bukan hanya dari oknum tersebut, namun juga dari Danton Kompi 714 Sintuwu Maroso yang mengundang sejumlah jurnalis termasuk Emiliana, meminta agar berita tetap dihapus. Sampai tanggal 11 Juni 2024, ada lima orang anggota TNI masih juga menyuruh Emiliana untuk menghapus berita di media online tersebut.
Akibat intimidasi dan ancaman yang diterima, hingga kini ruang gerak Emiliana dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya pun menjadi terbatas, karena merasa terancam oleh perkataan oknum yang dimaksud.
Atas tindakan tersebut, AJI Kota Palu meminta dan menyatakan sikap. Pertama, tindakan intimidasi terhadap jurnalis dan permintaan penghapusan berita merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Ke dua, menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Ke tiga, tindakan intimidasi berupa pengancaman dalam bentuk lisan menambah preseden buruk kebebasan pers di Sulawesi Tengah.
Ke empat, meminta kepada Komandan Korem 132 Tadulako, memberikan teguran keras dan tindakan tegas kepada anggotanya yang tidak patuh terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Lalu ke lima, meminta Komandan Korem 132 Tadulako, memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada Emiliana, Jurnalis yang menjadi korban intimidasi.
Ke enam, kepada seluruh pihak, agar tidak memberikan imbalan berupa uang kepada jurnalis, yang tujuannya untuk mengintervensi kerja-kerja jurnalistik.
Ke tujuh, kepada seluruh jurnalis di Provinsi Sulawesi Tengah untuk taat dan patuh terhadap kode etik jurnalistik saat bekerja dan menjaga independensi, dengan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun termasuk menjadi perantara yang berpotensi mempengaruhi independensi jurnalis.
Delapan, kata dia, AJI mengimbau kepada aparat pemerintah, TNI/Polri dan semua pihak, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Ke sembilan, mengutuk keras segala bentuk intimidasi kepada jurnalis terkait dengan kerja-kerja jurnalistiknya, ” tandasnya
Reporter: Irma