Jumlah Perkara Pidana Tinggi, Rasio Penyelesaian 89 Persen

oleh -
Andi Aulia Rahman

DONGGALA- Selama rentang waktu 01 Januari – 29 Desember Tahun 2021, Pengadilan Negeri Donggala telah menerima 482 perkara.

Dengan rincian, perkara pidana sebanyak 410 perkara, pidana anak sebanyak 19 perkara, gugatan sebanyak 32 perkara, gugatan sederhana sebanyak 7 perkara dan perkara permohonan sebanyak 14 perkara.

Juru bicara Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman mengatakan, sebanyak 410 perkara pidana tersebut merupakan jumlah tertinggi sejak
PN Donggala resmi beroperasi di tahun 2005.

“Sebelumnya, bahkan sangat jarang menembus angka 400 perkara, seringnya di kisaran 350-380 perkara pidana dalam satu tahun,” kata Aulia juga hakim PN Donggala kepada MAL Online, Rabu, (29/12).

Ia mengatakan, tingginya jumlah perkara pidana yang masuk tentu saja harus dipahami bahwa kejahatan yang terjadi di masyarakat juga memperlihatkan tren kenaikan.

Selain itu, kata dia, tingginya jumlah perkara pidana yang masuk juga dikarenakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Donggala meliputi Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi.

Lebih lanjut menurutnya, dari jumlah 410 perkara pidana yang masuk di tahun 2021 tersebut, sebanyak 42 perkara masih belum selesai dan disidangkan tahun 2022. Sehingga rasio penyelesaian perkara pidana di Pengadilan Negeri Donggala mencapai 89 persen.

“Dan hal tersebut merupakan sebuah pencapaian yang sangat baik, mengingat tingginya jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Donggala,” sebutnya.

BACA JUGA :  Ketua Bawaslu Sulteng Ingatkan Sanksi Bagi Komisioner Terlibat Judi Online

Bahkan, kata dia, apabila melihat statistik perkara se- Indonesia, Pengadilan Negeri Donggala termasuk salah satu pengadilan kelas II yang “sibuk” diantara Pengadilan Negeri kelas II lainnya.

Dari jumlah 32 perkara perdata gugatan yang masuk di tahun 2021 tersebut, kata dia, sebanyak 12 perkara yang masih belum selesai dan akan disidangkan 2022.

Ia menambahkan, adapun 10 besar klasifikasi tindak pidana yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Donggala adalah sebagai berikut, narkotika 148 perkara, pencurian 87 perkara, penganiayaan/pengeroyokan 37 perkara.

BACA JUGA :  Karutan Palu Benarkan Napi Kabur, ini Orangnya!

Selanjutnya kata dia, perlindungan anak 28 perkara, penadahan 16 perkara, perjudian 15 perkara, penggelapan 10 perkara, kejahatan kesusilaan 9 perkara, pembunuhan 6 perkara dan ITE 5 perkara.

Untuk itulah, kata dia, Pengadilan Negeri Donggala selama rentang waktu tahun 2021 telah meluncurkan berbagai inovasi dan pelayanan baru untuk memberikan kemudahan dan akses bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi yaitu, aplikasi PAK SANDI → Sarana Informasi Digital, yang merupakan sarana bagi masyarakat memperoleh informasi tentang jadwal persidangan, denda tilang, biaya perkara, dan persyaratan dokumen.

Aplikasi BU SANTI → Sarana Konsultasi Digital, yang merupakan sarana bagi masyarakat yang
membutuhkan bantuan hukum untuk berkonsultasi dengan advokat POSBAKUM.

Masyarakat dapat memantau dan membaca putusan-putusan Hakim pada Pengadilan Negeri Donggala secara luas melalui website Pengadilan atau link berikut ini, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/pengadilan/profil/pengadilan/pn-donggala.html.

Semoga dengan adanya publikasi putusan Hakim tersebut harapnya, dapat menjadi bahan edukasi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk berperilaku dengan baik dan tidak melakukan berbagai bentuk kejahatan dan/atau pelanggaran di masa yang akan datang.

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenkumham Sulteng Dilantik Sebagai Anggota MPWN 2024-2027

Dalam setiap kesempatan, Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Ni Kadek Susantiani, menyampaikan amanat kepada seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah Hukum Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi.

“Bahwa Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Donggala berkomitmen untuk mengadili setiap perkara secara profesional dan berintegritas, tidak menerima dan/atau meminta imbalan dalam bentuk apapun, serta berkomitmen untuk mewujudkan peradilan yang bersih tanpa KKN.

Pihaknya meminta agar para pencari keadilan yang menemukan oknum yang mengatasnamakan hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Donggala dengan meminta imbalan dalam bentuk apapun untuk mengurus perkara dan sengketanya di Pengadilan, agar melaporkan kepada ketua Pengadilan Negeri Donggala melalui meja pengaduan di Kantor Pengadilan Negeri Donggala atau melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI secara online.

“Kami berkomitmen secara penuh menerapkan Zona Integritas dan Pelayanan yang Bersih tanpa KKN,” pungkasnya.

Reporter: Ikram/Editor: Nanang