PALU – KPU Kota Palu secara resmi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) sebanyak 218.491, melalui rapat pleno terbuka bersama partai politik, Rabu (12/09) malam di salah satu hotel di Kota Palu.
Total jumlah DPTHP tersebut terdiri dari 107.821 pemilih laki-laki dan 110.670 pemilih perempuan, tersebar di 1079 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan kecamatan, DPTHP tersebut terdiri dari Kecamatan Palu Timur 25.267 pemilih, Kecamatan Mantikulore 44.599 pemilih, Kecamatan Palu Utara 13.799 pemilih, Kecamatan Tawaeli 14.069 pemilih, Kecamatan Palu Selatan 41.465 pemilih.
Kemudian DPTHP di Kecamatan Tatanga sebanyak 29.437 pemilih, Kecamatan Palu Barat 30.535 pemilih dan di Kecamatan Ulujadi 19.320 pemilih.
Sebelumnya, KPU sudah menetapkan DPT sebanyak 222.131 namun berkurang setelah mengalami perbaikan.
Pengurangan jumlah dari DPT awal tersebut karena ditemukan sebanyak 3880 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga langsung dicoret. Kemudian ada tambahan pemilih baru sebanyak 239 orang.
“Ini adalah data yang sudah pasti yang akan digunakan nantinya, namun tidak menutup kemungkinannya ada ketambahan lagi,” kata Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid.
Menurutnya, ketika nanti ada pemilih baru yang mendaftar, maka pemilih baru itu akan tetap diakomodir menjadi pemilih tetap, berdasarkan mekanisme tahapan Pemilu yang sedang berlangsung saat ini. Hanya untuk masuknya pemilih baru tersebut, belum diketahui pada aplikasi yang mana.
Namun lanjut dia, ketika ada pemilih yang terdaftar di luar Kota Palu, sedangkan statusnya sebagai pekerja di Kota Palu, maka yang bersangkutan dapat mendaftar untuk memilih di Kota Palu, tanpa harus mengambil surat pindah dari daerah asalnya.
“Sekarang ini serba mudah diatur, tidak sama dengan sistem sebelumnya,” terangnya.
Agus menambahkan, seluruh jajaran di KPU Palu dan PPK selama lima hari terakhir, telah berupaya semaksimal mungkin melakukan pendataan kembali dan perbaikan DPT, agar memperoleh DPTHP yang seakurat mungkin.
“Mungkin teman-teman bisa lihat sendiri wajah-wajahnya PPK pucat-pucat semua. Lima hari kita begadang siang dan malam, belum ditambah desakan dari KPU provinsi untuk segera menyetorkan DPTHP ini,” kata Agus.
Dia juga memberikan apresiasi atas partisipasi parpol di Kota Palu, dalam melaporkan dan menyerahkan data, baik data temuan berupa pemilih tidak memenuhi syarat maupun pemilih ganda.
Sementara Komisioner KPU Kota Palu, Iskandar Lembah mengatakan, selisih angka DPT dan DPTHP yang cukup jauh, sudah sesuai dengan data dilapangan. Sebab, lanjut dia, pada DPT sebelumnya ada orang yang sudah pindah, ada yang sudah meninggal dan ada juga yang berstatus TNI/Polri.
“Yang tidak memenuhi syarat itu seperti masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik dan ada juga masyarakat yang berdomisili di Kota Palu namun mereka merupakan penduduk di daerah lain, sehingga mereka tidak dapat dimasukan sebagai pemilih Kota Palu. Kesemuanya ini hasil dari proses yang dilakukan di lapangan,” imbuhnya. (YUSUF)