PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2024, sebanyak 274.293 jiwa.

Jumlah ini terdiri dari 134.089 pemilih laki-laki dan 140.204 pemilih perempuan yang tersebar di 46 kelurahan, 507 Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk 3 TPS lokasi khusus (dua di Lapas Petobo dan satu TPS di Rutan Maesa).

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin), KPU Kota Palu, Musbah, mengatakan, jumlah DPT pada Pilkada serentak ini bertambah sekitar 3000 pemilih dari DPT Pemilu lalu.

“Peningkatan jumlah pemilih kita yang sekitar 3.000, kami asumsikan bahwa Kota Palu ini kan daerah urban, artinya banyak warga yang berbondong-bondong masuk ke kota Palu karena daerah pusat studi,” jelas Musbah, saat jumpa pers, di aula KPU Kota Palu, Ahad (22/09).

Dengan begitu, kata dia, maka banyak orang dari wilayah kabupaten lain di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) maupun dari provinsi lain yang datang ke Palu.

“Kemudian ada asumsi kita bahwa ada penduduk yang kini usianya sudah masuk menjadi pemilih pemula, ada TNI/Polri yang sudah menjadi pensiunan sehingga otomatis sudah bisa menjadi pemilih,” jelasnya.

Musbah juga menguraikan sebaran DPT di wilayah Kota Palu. Kata dia, jumlah pemilih terbanyak berada di Kecamatan Mantikulore sejumlah 58.178 jiwa, disusul Palu Selatan sejumlah 52.139 jiwa, lalu Tatanga 38.709 jiwa, Palu Barat 33.265 jiwa, Palu Timur 31.894, Ulujadi 25.537, Palu Utara 17.862, dan paling sedikit di Kecamatan Tawaeli sebanyak 16.709 jiwa.

“TPS terbanyak tentu berada di Mantikulore sejumlah 107, Palu Selatan 94 TPS, Tatanga 70 TPS, Palu Barat 62 TPS, Palu Timur 57 TPS, Ulujadi 49 TPS, Palu Utara 35 TPS dan Kecamatan Tawaeli 33 TPS,” rincinya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menyampaikan, pihaknya sudah menerima logistik Pilkada, berupa bilik suara dan tinta.

“Dari sisi teknis, kami telah melakukan rapat yang kedua kalinya dengan tim pemenangan tiga paslon untuk melihat apa saja APK dan apa saja BK yang didanai oleh KPU,” ujarnya.

Terkait alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul, boleh ditambah oleh pasangan calon maksimal 200%.

“Semua desain yang masuk harus diketahui oleh KPU. Tidak ada desain yang dicetak oleh KPU sebelum disapproval oleh tim yang ditunjuk,” tegasnya.

Sementara untuk bahan kampanye, lanjut Idrus, yang akan didanai oleh KPU adalah sebanyak 30% dari jumlah DPT.

“Berarti 274.293 dibagi 3 itu jumlah brosur yang kami adakan, sekitar 991 ribu lebih,” katanya.

Untuk kampanye rapat umum, kata dia, akan ditentukan oleh KPU sebagaimana Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang membolehkan kampanye dapat umum, namun hanya satu kali setiap pasangan calon.

“Lapangan untuk kampanye rapat umum sementara kami survei,” imbuhnya. (RIFAY)