PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng tidak akan mengusulkan perubahan jumlah kursi ataupun daerah pemilihan (dapil) di wilayah kerjanya, pada Pileg tahun 2019 mendatang. Jumlahnya tetap 45 kursi dan enam dapil.
Ketetapan tersebut tidak bisa diubah lagi meskipun sudah ada data terbaru jumlah penduduk Sulteng, yang memungkinkan penambahan jumlah kursi menjadi 55. Demikian halnya dengan jumlah kursi Sulteng di DPR RI yang bertambah satu menjadi tujuh, juga tak mempengaruhi sama sekali.
Sebagaimana yang diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sulteng, Haris Yotolembah, saat menghadiri rapat kerja penataan dapil dan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota, Sabtu (13/01), sesuai hasil konsolidasi data ganda dan anomaly penduduk Sulteng, terjadi penambahan jumlah sebanyak 366 ribu sehingga total penduduk Sulteng pada triwulan 2 tahun 2017 sebesar 3.254.702 jiwa.
Adapun dapil yang dimaksud adalah, Dapil I Kota Palu sebanyak enam kursi, Dapil II Parigi Moutong tujuh kursi, Dapil III (Tolitoli-Buol) enam kursi, Dapil IV (Banggai-Banggai Kepulauan-Banggai Laut) delapan kursi, Dapil V (Poso-Touna-Morowali-Morowali Utara) 10 kursi dan Dapil VI (Donggala-Sigi) delapan kursi.
“Jumlah kursi DPRD Sulteng sudah ditetapkan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni sebanyak 45 kursi yang terbagi dalam enam dapil. Jadi bukan KPU yang menetapkan, tetapi memang sudah ada dalam lampiran undang-undang, jadi kita bisa mengubah lagi,” kata Ketua KPU Sulteng, Sahran Raden.
Menurutnya, data yang dimaksud juga baru keluar, setelah UU Nomor 7 tentang Pemilu diundangkan.
Adapun kegiatan yang dilakukan KPU Sulteng bersama KPU kabupaten/kota dan stakeholder adalah dalam rangka merancang penataan dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota di Sulteng.
Pada kesempatan itu, masing-masing KPU kabupaten/kota mempresentasekan simulasi pentaan dapil yang sudah dilakukannya masing-masing.
Jika sudah final, maka hasil simulasi tersebut akan diusulkan ke KPU RI melalui KPU Sulteng untuk ditetapkan sebagai acuan pada Pemilu 2019 mendatang.
Dari 13 KPU kabupaten/kota yang ada, rata-rata masih tetap sama dengan jumlah kursi dan dapil yang ada pada Pileg tahun 2014 lalu. 11 KPU masih tetap mengedepankan prinsip kesinambungan.
Hanya ada dua daerah otonom baru (DOB), yakni Morowali Utara dan Banggai Laut yang baru pertama kali menyusun dapil, sebab baru terbentuk setelah Pileg 2014.
Di Kabupaten Banggai Laut (Balut), KPU setempat telah membuat simulasi. Dengan jumlah penduduk sebanyak 63.127, maka KPU setempat akan mengusulkan sebanyak 20 kursi dan empat dapil yang tersebar di 7 kecamatan. Masing-masing dapil I delapan kursi, dapil II empat kursi, dapil III empat kursi dan dapil IV empat kursi.
Sementara di Morowali Utara (Morut) dengan jumlah penduduk sebanyak 111.164 jiwa, KPU setempat mensimulasikan sebanyak 25 kursi dan tiga dapil. Masing-masing dapil I 9 kursi, dapil II 9 kursi dan dapil III 7 kursi.
Divisi Teknis KPU Sulteng, Syamsul Gafur meminta kepada KPU kabupaten/kota, agar menerapkan prinsip-prinsip pemetaan dapil dibarengi dengan metode analisis, sebagai alasan mengapa menetapkan jumlah dapil dan kursi di masing-masing wilayah. (RIFAY)