PALU – KPU Kota Palu bersama seluruh perwakilan partai peserta Pemilu Tahun 2019 dan Bawaslu setempat, Kamis (11/04), melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ketiga (DPTHP-3).
Melalui rapat itu disampaikan, sesuai hasil rekapitulasi, jumlah DPTHP-3 tidak mengalami perubahan dari DPTHP-2 yakni sebanyak 213.957, dengan rincian pemilih laki-laki 105,463 orang dan perempuan 108.494 orang yang tersebar di 8 kecamatan, 46 kelurahan dan 1.075 TPS.
Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, menyebutkan, di DPTHP-3 terdapat pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1.068, dengan rincian pemilih laki-laki 539 jiwa dan pemilih perempuan berjumlah 529 jiwa yang tersebar di 8 kecamatan, 43 kelurahan dan 442 TPS.
Dalam DPTHP-3 terdapat perbaikan data pemilih 1.835 pemilih dengan rincian, pemilih laki-laki 865 dan perempuan 970. Tersebar di 8 kecamatan, 30 kelurahan dan 233 TPS.
“Pemilih DPK atas rekomendasi Bawaslu yang berpotensi menjadi DPT akan tetap menjadi pemilih DPK, disebabkan keterbatasan kemampuan KPU menyediakan kebutuhan logistik,” terangnya.
Lanjut Agus, penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) berjumlah 1.551 dengan rincian, laki-laki 1.034 dan perempuan 517 pemilih, tersebar di 8 kecamatan, 40 kelurahan dan 248 TPS.
DPTb yang keluar berjumlah 1.332 terdiri dari laki-laki 768 dan perempuan 564 pemilih, tersebar di 8 kecamatan, 45 kelurahan dan 602 TPS.
Dia menambahkan, penataan TPS untuk Rumah Tahanan (Rutan) sebanyak tiga TPS yakni TPS 6, 8 dan 31 yang tersebar di Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, serta TPS untuk Lembaga Permasyarakatan (Lapas) sebanyak dua, yakni TPS 12 dan 19, di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.
“Penataan TPS untuk Rutan dan Lapas tidak mengurangi atau menambah DPTHP-2,” jelasnya.
Agus menyampaikan, untuk pemilih penyandang disabilitas sebanyak 255, terdiri dari Tuna Daksa 70 pemilih, Tuna Netra 42 pemilih, Tuna Rungu 52 pemilih, Tuna Grahita 26 pemilih dan disabilitas lainnya 65 pemilih.
Lebih lanjut, Agus menekankan kepada masyarakat agar tetap datang menggunakan hak suaranya saat pemilu 17 April nanti, walaupun tidak menerima surat pemberitahuan memilih atau formulir C6.
“Form C6 bukan syarat mutlak masyarakat dapat menggunakan hak suaranya. Itu hanya sekedar pemberitahuan. Jika tidak dapat form C6 tetap datang ke TPS terdekat di mana mereka tinggal saat pemilu nanti,” katanya.
Hal itu disampaikan Agussalim Wahid menyusul masih banyaknya masyarakat khususnya pemilih yang masih menganggap form C6 sebagai syarat utama agar dapat mencoblos saat pemilu Rabu pekan depan.
Padahal tidak. Jika tidak mendapat form C6 lanjutnya, masyarakat dapat datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik (KTP-El atau Kartu Keluarga (KK).
“Atau membawa suket (surat keterangan) telah melakukan perekaman KTP-El yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu. Suket dapat diambil di Kantor Dinas Dukcapil Palu,” jelasnya.
Dia menjelaskan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 1075 TPS di Palu nantinya akan diberi data Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga data itulah kemudian yang akan dicocokkan oleh KPPS di setiap TPS.
“KPPS di setiap TPS akan diberi data DPT per TPS. Jika ada pemilih yang datang tanpa membawa form C6 dia dapat memperlihatkan KTP-El, KK atau suketnya kepada KPPS. Nanti selanjutnya petugas KPPS akan mencocokkan dengan data DPT yang ada dengan mereka,” urainya.
Dia menyebut form C6 akan mulai didistribusikan ke seluruh KPPS mulai besok, Jumat (12/4). Nantinya KPU Palu akan mendistribusikan form C6 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selanjutnya PPK mendistribusikan form itu ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan.
“Kemudian PPS akan mendistribusikan ke KPPS. KPPS lah yang akan mendistribusikan ke pemilih berdasarkan TPS di mana mereka menggunakan hak suaranya,” ucapnya. (YAMIN)