DONGGALA – Sepasang suami istri (pasutri) dari Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala, karena diduga menjual narkotika jenis sabu.
Kapolres Donggala melalui Kasi Humas, Ipda Andhi Marjianto, menjelaskan, penangkapan keduanya pada 28 Oktober 2025 lalu, setelah dilakukan rangkaian penyidikan.
“Pasutri ini menjual paket sabu dengan harga berbeda, dari Rp50 ribu hingga paket Rp100 ribu,” katanya saat jumpa pers di Polres Donggala, Selasa (04/11).
Menurutnya Andhi, M alias Lihin (53) dan istrinya M (39), menyimpan empat paket kecil siap edar dengan harga Rp100 ribu di wadah bekas minyak rambut, dan empat paket kecil harga Rp50 ribu di wadah bekas es cream.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa delapan paket sabu siap edar. Barang haram tersebut di dapatkan dari Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.
Selain pasutri tersebut, Satres Narkoba Polres Donggala juga menangkap empat pengedar sabu dari tempat berbeda.
Keempatnya berinisial A (33) warga Desa Malonas, Kecamatan Dampelas, T (40) warga Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, J (49) warga Desa Tanjung Padang, Kecamatan Sirenja, dan W (47) warga Desa Labuan, Kecamatan Labuan.
Selama operasi pada bulan Oktober 2025, Satres Narkoba Polres Donggala berhasil menangkap total 6 pelaku dari berbagai kasus penyalahgunaan narkoba.
Para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Kapolres Donggala mengapresiasi kinerja Satres Narkoba dalam melakukan upaya menekan peredaran narkoba. Hal ini selaras dengan program Pak Kapolres yakni GAS atau gerakan aman serentak,” pungkas Andhi.

															
							
							
							
							
							
							
					
					
					
					
					