PALU- Mantan Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) Kabupaten Morowali Muhammad Amin divonis 6 tahun penjara.
Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Membayar uang pengganti Rp717 juta, subsider 1 tahun penjara.
Vonis ini sama dengan tuntutan JPU Janter Aprilian Munthe, menuntut terdakwa 6 tahun penjara.
Muhammad Amin merupakan terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) pangan, Program Beras untuk Keluarga Sejahtera (Program Rastra) tahap III Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten Morowali 2019.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” demikian amar putusan dibacakan ketua Majelis hakim Ernawati Anwar, Darmansyah dan Bonifasius Nadya Ari wibowo di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (17/5).
Ernawati Anwar, mengatakan terdakwa tidak menyalurkan Rastra sebanyak 70,2 ton beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Dari 70,2 ton tersebut, Amin kemudian menjualnya. Sekira 40 ton beras telah terbeli. Sementara sisanya yang belum terjual, sebanyak 30 dirampas oleh negara.
Dalam amarnya menyatakan, 30 ton beras terdiri dari 600 karung berisi perkarungnya 50 kilogram. 2 karung beras dengan berat 100 kilogram. Beras yang dirampas oleh Negara, dan akan dilelang. Hasil lelang barang bukti akan diperhitungkan untuk mengurangi jumlah uang pengganti dibebankan kepada terdakwa.
“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa tercela, menyebabkan masyarakat miskin tidak dapat menerima Rastra,” Sebutnya.
Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU menerimanya.
Sesuai dakwaan JPU, Dinsos Kabupaten Morowali 2019 mendapatkan bansos program Rastra dari kementrian Sosial (Kemensos) berupa beras totalnya 140,4 ton di peruntukan 8291 keluarga penerima manfaat (KPM), di Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali.
Oleh terdakwa bansos tersebut tidak disalurkan sebagian banyaknya 70,2 ton kepada KPM. Sehingga jika dikalkulasikan harga perkilogramnya Rp10 ribu, maka negara mengalami kerugian Rp717 juta.
Beras tersebut lalu dijual terdakwa dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, akibatnya negara mengalami kerugian Rp717 juta.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG