PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didin Mufti Agus Utom menuntut pidana terhadap Moh.Takdir 12 tahun penjara, terdakwa penganiayaan terhadap korbannya penyandang disabilitas Slamet Putra.

Dalam amar tuntutannya, terdakwa Moh.Takdir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif, yaitu dakwaan Kesatu, Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menyikapi tuntutan JPU tersebut, Rukly Chahyadi, tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat, mewakili keluarga korban Slamet Putra menyambut baik tuntutan diajukan oleh JPU tersebut.

Ia berkeyakinan bahwa tuntutan jaksa tersebut sudah tepat dan pantas diberikan. Kejahatan dilakukan oleh pelaku telah menimbulkan kerugian besar dan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

“Berdasarkan bukti-bukti dikemukakan oleh JPU, perbuatan pelaku memang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral. Pelaku harus mempertanggungjawabkan segala tindakannya di hadapan pengadilan,” jelasnya dalam keterangan tertulis di terima Media Alkhairaat.id, Ahad (14/7).

Ia mengatakan, selaku kuasa hukum keluarga korban, berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil, sehingga keluarga korban dapat memperoleh keadilan semestinya.

“Kami terus mendukung upaya JPU menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Tuntutan jaksa merupakan salah satu pertimbangan penting digunakan dan memutuskan perkara,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya berharap agar tuntutan jaksa nantinya dikabulkan oleh hakim dalam putusannya. Putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa, memberikan keadilan bagi semua pihak terlibat. Hal ini tentunya menjadi harapan besar bagi kita serta proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.

“Keluarga korban memohon dukungan dan doa dari masyarakat agar mereka dapat melalui masa-masa sulit tersebut dengan lebih kuat,” pungkasnya.

Terdakwa Moh. Takdir pada 27 Desember 2023, bertempat di salahsatu Kafe di Jalan Setiabudi, Kota Palu, memukul dengan martil dan menebas menggunakan sebilah parang secara berulang terhadap korbannya Slamet Putra menyebabkan meninggal dunia.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG