JPU: Terdakwa Nikmati Rp60 Juta

oleh -
Terdakwa Syaldi (45), usai mendengarkan tuntutan dari JPU di PN Palu, Senin (13/01). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawas, Syaldi (45) selama empat tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU Farhan pada sidang lanjutan dugaan korupsi pada kegiatan peningkatan jaringan air bersih dan pemasangan 1049 Sambungan Rumah (SR) kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dipimpi ketua majelis hakim, I Made Sukanada, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (13/01).

Selain pidana penjara, terdakwa Syaldi juga dibebankan membayar denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta dari total kerugian negara Rp147  juta, subsider 4 bulan penjara.

“Dari total kerugian negara sebesar Rp147 juta, terdakwa menikmati Rp60 juta,” kata JPU.

Menurutnya, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit,” ungkapnya.

Sesuai dakwaan, kasus ini berawal pada Bulan Mei Tahun 2017, ketika terdakwa Syaldi selaku Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawas bertemu dengan Syafrin dan Nur Alam.

“Syafrin dan Nur Alam menyampaikan kepada terdakwa bahwa pada Kantor PDAM Kota Palu ada paket pekerjaan peningkatan jaringan air bersih bagi 1049 sambungan rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang dananya bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 senilai Rp3 miliar,” urai JPU M. Fikrie, saat membacakan dakwaan, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, dari anggaran tersebut, terdapat paket pekerjaan, yakni konsultan perencanaan yang nilainya sebesar Rp147 juta dan 3 paket konsultan pengawasan yang nilainya sebesar Rp99,8 juta.

“Setelah melalui proses penawaran, terdakwa dinyatakan sebagai pemenang paket konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan,” ujarnya.

Dalam proses pekerjaannya, terdakwa Syaldi menggunakan perusahaan CV. Techno Raise dan CV Arcade E.C sebagai pelaksana konsultan perencanaan. Kemudian CV. Kanjai E.C, CV. Cakrawala E.C dan CV. Global Plan sebagai pelaksana konsultan pengawasan.

“Terdakwa Syaldi menggunakan perusahaan CV. Arcade E.C miliknya sendiri dan melaksanakan kegiatan perencanaan sesuai ketentuan,” katanya.

Namun, kata dia, tiga perusahaan lainnya, masing-masing CV. Techno Raise bukanlah milik terdakwa, melainkan milik Nurzain. Demikian halnya CV. Kanjai E.C milik Amir Arif Ramadhan, CV. Cakrawala E.C milik Zulkifli Asdar dan CV. Global Plan juga milik orang lain, yakni Novian Y Ritupulu.

“Yang mana terdakwa Syaldi menggunakan perusahaan tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan direkturnya masing-masing,” katanya.

Menurut JPU, Syaldi selaku Wakil Ketua Asosiasi Perkindo Sulteng berani menggunakan empat perusahaan tersebut, sebab bernaung dibawah Asosiasi Perkindo.

“Hingga memudahkan terdakwa mengambil segala dokumen perusahaan dan mengikutkan penawaran dalam kegiatan ini,” ujarnya.

Dari paket tersebut, sesuai hasil perhitungan BPKP Sulteng, nilai pembayaran pekerjaan dan perencanaan dan pengawasan yang dibayar PDAM Kota Palu ke CV. Techno Rise sebesar Rp48 juta, CV. Kanjai E C sebesar Rp32 juta, CV. Cakrawala E.C sebesar Rp33,4 juta dan kepada CV Global Plan sebesar Rp34,4 juta. (IKRAM)