PALU- Kepala Sekretaris Bawaslu Sulteng Anayanthy Sovianita dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng Sakila Labenga didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp903.629.818,.
Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur (Pilgub) Sulteng Tahun 2020.
Dakwaan tersebut di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaedi, Febriezka,
Rhenita Tuna, secara bergantian pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmojo, turut dihadiri masing-masing penasihat hukum terdakwa di antaranya Idris, Jonatan Salam bagi terdakwa Anayanthy dan Dinar, Jonathan Budiman di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (7/1).
Dalam dakwaanya JPU mengatakan berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan Perwakilan Sulteng merugikan kerugian keuangan negara Rp903.629.818
“Kerugian negara Rp 903 juta, dana tidak dapat dipertangungjawabkan di antaranya untuk kegiatan fiktif Rp569 juta, SPJ Fiktif Rp254 juta, kegiatan tidak sesuai peruntukan Rp40 juta,” katanya.
Atas perbuatan keduanya didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang lanjutkan pada Selasa 14 Januari pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak lima orang diajukan oleh JPU.
Usai persidangan Anayanthy melalui penasihat hukumnya Jonatan Salam mengatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.
“Kami tidak mengajukan keberatan ,tapi langsung pada pemeriksaan pokok perkara, sebab dakwaan sudah memenuhi unsur formil,sehingga persidangan lebih efektif,” katanya.
Reporter : IKRAM/Editor: NANAMg