JPU: Dakwaan Peretas Website Untad Sah Menurut Hukum

oleh -
Universitas Tadulako

PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan surat dakwaan JPU dengan nomor perkara PDM 26/PL /EKU 2/03/2021, 16 Maret 2021, Muhammad Yasin Thayeb (26) dan Rian Hardiansyah (24) Peretas Website Untad terdakwa penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sah menurut hukum.

Selain itu menyatakan menolak keberatan/eksepsi penasehat hukum terdakwa dan menyatakan persidangan perkara terdakwa Muhammad Yasin Thayeb dan Rian Hardiansyah, dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Sebab telah memenuhi ketentuan formil dan materil, sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP,” urai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Nur Intan dalam sidang dipimpin Ketua Majelis hakim Muhammad Djamir, beragendakan pembacaan tanggapan (replik) atas keberatan (eksepsi) penasehat hukum terdakwa terhadap dakwaan JPU, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (29/3).

BACA JUGA :  Warga Bahomakmur Gugat PT BMJ, PN Poso Gelar Sidang Lapangan untuk Pengumpulan Bukti

Andi Nur Intan menjelaskan, pemeriksaan terhadap terdakwa
Muhammad Yasin Thayeb dan Rian Hardiansyah pada tahap penyidikan, yang mana keduanya telah menandatangani bukti pemberitahuan hak-hak tersangka.

“Dalam BAP keduanya tidak keberatan dilanjutkan pemeriksaan tanpa kuasa hukum/Penasehat hukum, ” Sebutnya.

Ia menambahkan, surat dakwaan disusun berdasarkan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, menguraikan perbuatan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat mengenai tindak pidana dilakukan terdakwa.

Atas replik dari JPU, Penasehat hukum terdakwa Salmin Hedar dan Moh. Syahlan Lamporo tetap pada keberatan (eksepsi).

Sidang lalu ditutup Ketua Majelis Hakim Muhammad Djamir dan dibuka kembali pada Senin (5/4) pekan depan dengan agenda putusan sela.

BACA JUGA :  KONI Parimo Tingkatkan SDM Setiap Cabor

Sebelumnya penasehat hukum terdakwa Salmin Hedar keberatan atas dakwaan dakwaan JPU.

Salmin Hedar pada pokoknya, menyatakan surat dakwaan JPU dengan nomor perkara PDM 26/PL /EKU 2/03/2021, 16 Maret 2021 batal demi hukum.

Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Muhammad Yasin Thayeb dan Rian Hardiansyah tidak dilanjutkan. Dan membebaskan keduanya dari segala dakwaan.

Alasan batal demi hukum, dari awal hingga setiap tingkatan pemeriksaan oleh pejabat memeriksa, terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum. Padahal ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, harusnya mendapat pendampingan

BACA JUGA :  Seleksi PPPK di Poso Sudah Sesuai Prosedur, Sekkab : Jangan Terpengaruh dengan Isu

Dalam konteks hak atas bantuan hukum, pasal 114 Jo pasal 56 ayat 1 KUHAP menjamin hal tersebut.

Konsekuensi hukum, jika hal itu tidak dilakukan pejabat yang memeriksa, maka acara pemeriksaan , dakwaan atau tuntutan dari penuntut Umum adalah tidak sah. Sehingga batal demi hukum.

Hal ini sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1565 K /Pid/1991. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 367 K / Pid/1998. (IKRAM)