JPU: Bentuk Kelompok Fiktif, PMT Nizam Rugikan Negara Rp100 Juta

oleh -

PALU – Nizam Muhamad, selaku Penyedia Mitra Tani (PMT) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (14/05).

Nizam Muhamad merupakan terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala Tahun 2014 yang merugikan negara sebesar Rp100 juta.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erfandi Rusdy Quiliem menyatakan bahwa kelompok yang menerima BLM PUAP yang dibentuk, semuanya fiktif.

“Terdakwa memalsukan dokumen sejak tahapan pengusulan hingga pemanfaatan dana BLM PUAP, ” urai JPU dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar.

Selain itu, kata dia, terdakwa juga tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku PMT.

Akibatnya, kata dia, negara mengalami kerugian sebesar Rp100 juta.

Atas perbuatannya, Nizam diancam Pasal 2 Ayat (1) dan subsider pasal 3 lebih subsider pasal 9 jo Pasal 18  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan dari JPU tersebut, Rahmat Hidayat selaku Penasehat hukum terdakwa akan mengajukan keberatan (eksepsi) pada sidang Kamis (21/05) pekan mendatang.

Dalam kasus ini, sebelumnya majelis hakim PN Palu juga telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ketua Gapoktan, Zabir. Selam pidana penjara, ia juga dihukum membayar denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. (IKRAM)