JPU Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Mantan Rektor Untad Palu Basir Cyio

oleh -
Terdakwa Muhamad Basir Cyio, berdiri mendengarkan putusan majelis hakim, di PN Palu, Selasa (09/07) tadi malam. (FOTO: media.alkhairaat.id/Ikram)

PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) Palu, Muhammad Basir Cyio dan Taqyudin Bakri.

“JPU mengajukan permohonan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding Muhammad Basir Cyio dan Taqyudin Bakri, pada Jumat (13/9),” kata Juru bicara Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Sugiyanto , Senin (23/09).

Ia menjelaskan, untuk terdakwa sudah tertutup batas waktu pengajuan permohonan upaya hukum kasasi selama 14 hari kerja.

Dia menambahkan, upaya hukum untuk terdakwa beserta penasihat hukumnya sudah ada pemberitahuan pada Senin (2/9).

“Jadi mengajukan upaya hukum kasasi hanyalah JPU,”kata Sugiyanto.

Pada Kamis (22/08), Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan Pengadilan (PN) Kelas IA Palu terhadap mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad), Muhammad Basir Cyio dan Taqyudin Bakri.

BACA JUGA :  Kepala Desa dan Fasilitator Program GERCEP Desa Sipi Ditahan

Oleh majelis hakim PT Sulteng, keduanya, masing-masing Basir Cyio diputus dengan pidana penjara selama 4 tahun dan Taqyudin Bakri selama 3 tahun.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebankan masing-masing membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Kelas 1 A /PHI /Palu menjatuhkan vonis 1 tahun kepada masing-masing terdakwa.Vonis kepada terdakwa Muhamad Basir Chiyo tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU menuntut selama 8,5 tahun penjara, membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,6 miliar subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara.

BACA JUGA :  Guru Besar Fisip Untad: Putusan MK Perkuat Kontestasi Demokrasi Lokal

Terhadap Taqyudin Bakri di tuntut 6 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta,subsider 3 bulan kurungan membayar uang pengganti Rp291.715.100 , subsider 3 tahun penjara.

Muhammad Basir Cyio dan Taqyuddin Bakri, keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi di Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad, merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar.

Angka tersebut dari total kerugian sebesar Rp6,473 yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp1,7 miliar.

Perbuatan tersebut dilakukan antara 2 Januari 2019 sampai 18 Agustus 2021 bertempat di ruangan IPCC, Lantai II Gedung Rektorat Untad.

Reporter : Ikram/Editor : Rifay