POSO – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Poso memenangkan perkara perdata terkait sengketa penggunaan ruko milik Pemerintah Daerah Poso yang digugat sejumlah penyewa beberapa bulan lalu.

Gugatan itu muncul setelah para pengguna ruko menolak penetapan harga sewa baru yang diberlakukan pemerintah daerah, yang sebelumnya hanya memungut retribusi.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, Rabu (3/12), menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena dinilai dalil gugatan obscuur libel (kabur) dan tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasi Intelijen (Kastel) Kejari Poso, M. Reza Kurniawan, S.H., M.H menyebut, putusan tersebut menegaskan bahwa ruko yang disengketakan tetap sah sebagai aset milik Pemda Poso.

“Para penggugat dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang memberi hak untuk menguasai ataupun menempati bangunan tersebut,” kata Reza yang juga tim JPN kepada wartawan, Jumat (5/12).

Dalam perkara ini, lanjutnya, JPN Kejari Poso bertindak mewakili DPRD Kabupaten Poso sebagai Tergugat VII.

Melalui argumentasi hukum yang dinilai kuat dan relevan, pihaknya bisa meyakinkan majelis hakim sehingga putusan jatuh menguntungkan pihak Pemda.

“Kemenangan itu menjadi bukti konkret peran JPN dalam menjaga dan melindungi aset negara maupun daerah dari penguasaan tidak sah,” imbuhnya.

Ia menegaskan, Kejari Poso akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam langkah-langkah lanjutan, termasuk penertiban dan pengelolaan aset agar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan setiap aset pemerintah daerah terlindungi guna mencegah potensi kerugian keuangan daerah,” tandasnya.